Berita Nasional

Sertipikat Tanah Ternyata Bisa Gugur di Pengadilan, Warga Harus Tahu Penyebabnya

Sertifikat tanah selama ini dipahami sebagai dokumen paling kuat yang menegaskan status kepemilikan seseorang atas sebidang lahan.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
SERTIPIKAT -- Ada beberapa hal yang menyebabkan sertipikat bisa dicabut di pengadilan. 

Proses pengukuran yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi salah satu penyebab utama cacat administrasi.

Selain itu, kekeliruan dalam penerbitan sertifikat pengganti maupun sertifikat hak tanggungan turut masuk dalam kategori pelanggaran prosedural.

Sertifikat juga dapat dipersoalkan apabila terdapat kesalahan dalam penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masalah lain yang sering muncul berkaitan dengan subjek dan objek hak, termasuk kesalahan penetapan siapa pemegang hak, letak tanah, luas bidang, maupun jenis hak yang diberikan.

Tumpang tindih kepemilikan, baik dengan hak atas tanah lain maupun dengan kawasan hutan, juga menjadi alasan kuat pembatalan sertifikat.

Ketidaktepatan dalam penetapan konsolidasi tanah serta kesalahan penegasan tanah objek landreform termasuk dalam daftar cacat hukum.

Begitu pula dengan kekeliruan dalam pemberian izin peralihan hak atau kesalahan dalam proses penerbitan surat keputusan pembatalan.

Dari sisi pidana, sertifikat tanah dapat kehilangan kekuatan hukumnya apabila terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidana, seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, atau perbuatan pidana lain dalam proses penerbitannya.

Sertifikat juga berpotensi dibatalkan jika dokumen atau data yang digunakan ternyata bukan produk resmi instansi terkait, sebagaimana dibuktikan melalui surat keterangan dari instansi yang bersangkutan.

Selain itu, adanya putusan pengadilan yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan terdapat cacat dalam penerbitan produk hukum kementerian atau cacat dalam perbuatan hukum peralihan hak, meskipun tidak disebutkan secara tegas dalam amar putusan, juga dapat menjadi dasar tidak diakuinya sertifikat tanah.

Penting Dipahami Pemilik dan Calon Pembeli

Berbagai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sertifikat tanah tidak berdiri sendiri, melainkan sangat bergantung pada proses dan data yang melatarbelakanginya.

Oleh karena itu, pemilik tanah, ahli waris, maupun calon pembeli properti perlu memahami bahwa legalitas tanah tidak hanya dilihat dari keberadaan sertifikat, tetapi juga dari keabsahan prosedur penerbitannya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 27 Februari 2026 (9 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:17
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved