Berita Nasional
Sertipikat Tanah Ternyata Bisa Gugur di Pengadilan, Warga Harus Tahu Penyebabnya
Sertifikat tanah selama ini dipahami sebagai dokumen paling kuat yang menegaskan status kepemilikan seseorang atas sebidang lahan.
Proses pengukuran yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi salah satu penyebab utama cacat administrasi.
Selain itu, kekeliruan dalam penerbitan sertifikat pengganti maupun sertifikat hak tanggungan turut masuk dalam kategori pelanggaran prosedural.
Sertifikat juga dapat dipersoalkan apabila terdapat kesalahan dalam penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masalah lain yang sering muncul berkaitan dengan subjek dan objek hak, termasuk kesalahan penetapan siapa pemegang hak, letak tanah, luas bidang, maupun jenis hak yang diberikan.
Tumpang tindih kepemilikan, baik dengan hak atas tanah lain maupun dengan kawasan hutan, juga menjadi alasan kuat pembatalan sertifikat.
Ketidaktepatan dalam penetapan konsolidasi tanah serta kesalahan penegasan tanah objek landreform termasuk dalam daftar cacat hukum.
Begitu pula dengan kekeliruan dalam pemberian izin peralihan hak atau kesalahan dalam proses penerbitan surat keputusan pembatalan.
Dari sisi pidana, sertifikat tanah dapat kehilangan kekuatan hukumnya apabila terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidana, seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, atau perbuatan pidana lain dalam proses penerbitannya.
Sertifikat juga berpotensi dibatalkan jika dokumen atau data yang digunakan ternyata bukan produk resmi instansi terkait, sebagaimana dibuktikan melalui surat keterangan dari instansi yang bersangkutan.
Selain itu, adanya putusan pengadilan yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan terdapat cacat dalam penerbitan produk hukum kementerian atau cacat dalam perbuatan hukum peralihan hak, meskipun tidak disebutkan secara tegas dalam amar putusan, juga dapat menjadi dasar tidak diakuinya sertifikat tanah.
Penting Dipahami Pemilik dan Calon Pembeli
Berbagai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sertifikat tanah tidak berdiri sendiri, melainkan sangat bergantung pada proses dan data yang melatarbelakanginya.
Oleh karena itu, pemilik tanah, ahli waris, maupun calon pembeli properti perlu memahami bahwa legalitas tanah tidak hanya dilihat dari keberadaan sertifikat, tetapi juga dari keabsahan prosedur penerbitannya.(*)
| Setahun Terakhir, KontraS Catat 602 Peristiwa Kekerasan Diduga Libatkan Anggota Polri |
|
|---|
| Usai Kasus Pukul Siswa, Brimob Diminta tak Lagi Terlibat Kamtibmas, Ini Kata Humas Polri |
|
|---|
| Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lengkapnya |
|
|---|
| Alasan DPR Minta Pemerintah Cairkan THR Dua Minggu Sebelum Lebaran |
|
|---|
| Catat Tanggalnya! Indonesia Saksikan Fase Akhir Gerhana Bulan Total |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SERTIPIKAT-Ada-beberapa-hal-yang-menyebabkan-sertipikat-bisa-dicabut-di-pengadilan.jpg)