Berita Nasional
Sertipikat Tanah Ternyata Bisa Gugur di Pengadilan, Warga Harus Tahu Penyebabnya
Sertifikat tanah selama ini dipahami sebagai dokumen paling kuat yang menegaskan status kepemilikan seseorang atas sebidang lahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SERTIPIKAT-Ada-beberapa-hal-yang-menyebabkan-sertipikat-bisa-dicabut-di-pengadilan.jpg)
Ringkasan Berita:
- Sertifikat tanah memang menjadi bukti kuat kepemilikan, namun tidak selalu menjamin perlindungan hukum mutlak.
- Pemerintah melalui Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 mengatur sejumlah kondisi yang dapat membuat sertifikat dinyatakan cacat administrasi atau yuridis.
- Kesalahan prosedur, data tidak sah, hingga putusan pengadilan dapat menyebabkan sertifikat tanah dibatalkan atau tidak diakui.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sertifikat tanah selama ini dipahami sebagai dokumen paling kuat yang menegaskan status kepemilikan seseorang atas sebidang lahan.
Surat ini diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan sering dianggap sebagai “titik akhir” dari proses legalitas tanah.
Dengan mengantongi sertifikat, banyak pemilik lahan merasa terlindungi dari risiko sengketa, gugatan, maupun klaim pihak lain.
Namun dalam praktik hukum pertanahan, keberadaan sertifikat tidak selalu menjamin posisi pemilik tanah sepenuhnya aman.
Dalam kondisi tertentu, sertifikat tanah dapat kehilangan kekuatan hukumnya, bahkan dibatalkan.
Baca juga: Kronologi Pesawat Smart Air Jatuh di Dekat Bandara Douw Papua Tengah
Situasi ini biasanya baru disadari ketika muncul konflik lahan, sengketa waris, atau proses jual beli properti yang berujung ke ranah hukum.
Tidak sedikit kasus di mana sertifikat yang telah bertahun-tahun dipegang pemiliknya justru dipersoalkan karena adanya cacat administrasi atau yuridis sejak awal penerbitan.
Kesalahan prosedur, data yang tidak akurat, hingga tumpang tindih dengan hak atau kawasan lain menjadi faktor utama yang membuat sertifikat tanah tidak diakui di pengadilan.
Sertifikat Tanah Bisa Dibatalkan Secara Hukum
Pemerintah telah menetapkan aturan yang mengatur kemungkinan pembatalan sertifikat tanah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Melalui Pasal 35 regulasi tersebut, dijelaskan bahwa sertifikat tanah dapat dinyatakan cacat secara administratif maupun yuridis apabila ditemukan kesalahan dalam proses penerbitannya.
Terdapat sedikitnya 17 kondisi yang menjadi dasar hukum bagi negara untuk membatalkan atau tidak mengakui sertifikat tanah, baik melalui mekanisme administrasi maupun putusan pengadilan.
Daftar Kondisi yang Membuat Sertifikat Tidak Diakui
Berikut ini sejumlah keadaan yang menyebabkan sertifikat tanah dapat dinyatakan bermasalah secara hukum:
Kesalahan dapat terjadi sejak tahap awal, seperti kekeliruan dalam prosedur penerbitan hak atas tanah, pendaftaran hak, hingga pemeliharaan data pertanahan.
Proses pengukuran yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi salah satu penyebab utama cacat administrasi.
Selain itu, kekeliruan dalam penerbitan sertifikat pengganti maupun sertifikat hak tanggungan turut masuk dalam kategori pelanggaran prosedural.
Sertifikat juga dapat dipersoalkan apabila terdapat kesalahan dalam penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masalah lain yang sering muncul berkaitan dengan subjek dan objek hak, termasuk kesalahan penetapan siapa pemegang hak, letak tanah, luas bidang, maupun jenis hak yang diberikan.
Tumpang tindih kepemilikan, baik dengan hak atas tanah lain maupun dengan kawasan hutan, juga menjadi alasan kuat pembatalan sertifikat.
Ketidaktepatan dalam penetapan konsolidasi tanah serta kesalahan penegasan tanah objek landreform termasuk dalam daftar cacat hukum.
Begitu pula dengan kekeliruan dalam pemberian izin peralihan hak atau kesalahan dalam proses penerbitan surat keputusan pembatalan.
Dari sisi pidana, sertifikat tanah dapat kehilangan kekuatan hukumnya apabila terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidana, seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, atau perbuatan pidana lain dalam proses penerbitannya.
Sertifikat juga berpotensi dibatalkan jika dokumen atau data yang digunakan ternyata bukan produk resmi instansi terkait, sebagaimana dibuktikan melalui surat keterangan dari instansi yang bersangkutan.
Selain itu, adanya putusan pengadilan yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan terdapat cacat dalam penerbitan produk hukum kementerian atau cacat dalam perbuatan hukum peralihan hak, meskipun tidak disebutkan secara tegas dalam amar putusan, juga dapat menjadi dasar tidak diakuinya sertifikat tanah.
Penting Dipahami Pemilik dan Calon Pembeli
Berbagai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sertifikat tanah tidak berdiri sendiri, melainkan sangat bergantung pada proses dan data yang melatarbelakanginya.
Oleh karena itu, pemilik tanah, ahli waris, maupun calon pembeli properti perlu memahami bahwa legalitas tanah tidak hanya dilihat dari keberadaan sertifikat, tetapi juga dari keabsahan prosedur penerbitannya.(*)
| Pengumuman THR dan BHR Ojol 2026 Ditunda, Pemerintah Jadwalkan Ulang Besok |
|
|---|
| Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bertepatan 13 Ramadan, Ini Jadwal Lengkapnya |
|
|---|
| Masuk UIN Tanpa Tes? SPAN-PTKIN 2026 Resmi Diperpanjang, Ini Cara Daftarnya |
|
|---|
| Profil dan Jejak Karier Try Sutrisno, Wapres RI yang Kini Berpulang |
|
|---|
| Petasan Meledak Jelang Magrib: Rumah Rusak 90 Persen, 1 Orang Tewas dan 2 Alami Luka-Luka |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.