Selasa, 10 Maret 2026

Ramadan 2026

Panduan Lengkap Puasa untuk Ibu Hamil, dari Dalil hingga Tata Cara Fidyah

Ibu hamil boleh tidak berpuasa Ramadhan jika khawatir pada kesehatan. Lalu, apakah wajib qadha atau cukup bayar fidyah? Simak selengkapnya!

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Panduan Lengkap Puasa untuk Ibu Hamil, dari Dalil hingga Tata Cara Fidyah
iStockPhoto
RAMADAN 2026 - Ilustrasi ibu hamil - Ibu hamil boleh tidak berpuasa Ramadhan jika khawatir pada kesehatan. Lalu, apakah wajib qadha atau cukup bayar fidyah? Simak hukumnya! 

Ringkasan Berita:
  • Islam memberi keringanan puasa bagi ibu hamil demi kesehatan ibu dan janin.
  • Pengganti puasa bisa qadha atau fidyah, sesuai pendapat ulama.
  • Fidyah dibayar dengan makanan pokok atau siap saji untuk fakir miskin.

 

TRIBUNGORONTALO.COM — Islam merupakan agama yang menjunjung prinsip kemudahan dan tidak membebani umatnya di luar batas kemampuan.

Dalam situasi tertentu, seperti kehamilan, seorang Muslimah diperbolehkan tidak menjalankan puasa Ramadhan apabila kondisi fisiknya tidak memungkinkan atau dikhawatirkan membahayakan diri maupun janin.

Baca juga: Menu Buka Puasa di Masjid Darul Arqam Gorontalo Selama Ramadan, 100 Porsi Setiap Hari

Meski mendapat keringanan, kewajiban berpuasa tetap harus diganti sesuai ketentuan syariat.

Penggantian tersebut bisa dilakukan dengan qadha (mengganti puasa di hari lain) atau membayar fidyah, tergantung pada kondisi dan pendapat ulama yang diikuti.

Baca juga: Driver hingga Pengacara Gorontalo Bicara Menu Sahur Favorit, Daging Ayam Jadi Primadona

Penjelasan mengenai ketentuan ini juga disampaikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Dalam pandangan Islam, kebutuhan gizi ibu hamil demi menjaga kesehatan diri dan perkembangan janin menjadi pertimbangan utama dalam menentukan boleh tidaknya berpuasa.

Baca juga: 3 Sunah Berbuka Puasa ala Rasulullah, Lengkap dengan Doa dan Terjemahan

Dasar hukumnya merujuk pada hadis yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud, yang menyebutkan bahwa perempuan hamil dan menyusui diperbolehkan berbuka apabila khawatir terhadap kondisi anaknya, dengan kewajiban memberi makan orang miskin.

Riwayat lain dalam Sunan al-Baihaqi juga menjelaskan anjuran sahabat Nabi, Ibnu Umar RA, agar ibu hamil yang tidak berpuasa memberikan satu mud gandum kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah 1 Ramadhan 1447H di Gorontalo, Lengkap Waktu Salat Wajib

Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama memiliki pandangan yang beragam terkait kewajiban ibu hamil yang tidak berpuasa:

  • Sebagian berpendapat cukup mengganti puasa (qadha) di hari lain.
  • Sebagian lainnya menilai cukup membayar fidyah tanpa perlu qadha.
  • Pendapat dari kalangan sahabat dan tabi’in seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Said bin Jubair menyatakan bahwa ibu hamil cukup membayar fidyah.
  • Mazhab Hanafi berpendapat ibu hamil hanya wajib qadha tanpa fidyah.

Perbedaan ini menunjukkan adanya kelonggaran dalam syariat, sehingga ibu hamil dapat menyesuaikan dengan kondisi serta mengikuti pendapat ulama yang diyakini.

Baca juga: Apakah Menghirup Inhaler Beraroma Saat Ramadan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

Tata Cara Membayar Fidyah

Fidyah dapat ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok maupun makanan siap santap.

1. Dalam Bentuk Makanan Pokok

  • Jika meninggalkan puasa selama 30 hari, wajib menyediakan 30 takar makanan pokok.
  • Satu takar setara kurang lebih 1,5 kilogram beras atau bahan pokok lainnya.
  • Dapat diberikan kepada:
  1. 30 orang fakir miskin masing-masing satu takar, atau
  2. Dibagikan kepada jumlah yang lebih sedikit dengan jumlah takaran disesuaikan.

2. Dalam Bentuk Makanan Siap Saji

  • Menyediakan 30 porsi makanan lengkap.
  • Dibagikan kepada 30 orang fakir miskin.

Baca juga: Semarak Imlek 2577 di Gorontalo, Ini Pesan Toleransi dari Kelenteng Tulus Harapan Kita 

Waktu Pembayaran Fidyah

Fidyah dapat dibayarkan setelah hari puasa yang ditinggalkan. Waktu pelaksanaannya cukup fleksibel, yakni:

  • Selama bulan Ramadhan, atau
  • Setelah Ramadhan hingga sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved