Berita Nasional
Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Ajukan Jalur Damai, Polisi Masih Tunggu Kesepakatan
Proses hukum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/EGGI-BERTEMU-JOKOWI-Kolase-foto-tersangka-pencemaran-nama.jpg)
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo c.s., Ahmad Khozinudin, memastikan perjuangan membuktikan ijazah Jokowi masih berlanjut.
Khozinudin mengatakan hingga saat ini kliennya, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan beberapa lagi tetap meyakini ijazah Jokowi palsu.
Baca juga: Bansos 2026: Panduan Lengkap Mendaftar dan Mengusulkan Penerima Baru
"Klien kami tetap konsisten membongkar ijazah palsu Jokowi," katanya kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Khozinudin memandang pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi tak ada kaitannya dengan objek perkara ijazah palsu.
Menurutnya, sejak awal Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah memiliki kuasa hukum sendiri.
Khozinudin lantas menekankan kliennya tidak terpengaruh dengan manuver Eggi dan Damai.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, polisi membagi dua klaster tersangka.
Klaster pertama terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Dalam klaster pertama ini ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian klaster kedua, terkait dugaan telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
Dalam klaster kedua ada tiga tersangka yakni Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
(*)
| NasDem Pertanyakan Efektivitas Potong Gaji Pejabat, Rp 850 Miliar Dinilai Kecil |
|
|---|
| Aturan Baru Pendidikan! ChatGPT dan AI Instan Tak Boleh Digunakan Siswa SD-SMA |
|
|---|
| Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Dikritik Dewan Pers, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers |
|
|---|
| Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano Tuai Kritik, Sule Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Videonya |
|
|---|
| Ada 4 Simulator Berkuda di Markas Polisi Satwa Depok, Harga per Unit Rp1 Miliar |
|
|---|