Berita Nasional
Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Ajukan Jalur Damai, Polisi Masih Tunggu Kesepakatan
Proses hukum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/EGGI-BERTEMU-JOKOWI-Kolase-foto-tersangka-pencemaran-nama.jpg)
Ringkasan Berita:
- Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi mengajukan penyelesaian perkara melalui restorative justice kepada penyidik.
- Kepolisian menyatakan masih menunggu persetujuan dari seluruh pihak sebelum memfasilitasi proses tersebut.
- Pelapor menyambut baik upaya damai, namun keputusan akhir akan dibahas lebih lanjut bersama Jokowi dan tim hukumnya.
TRIBUNGORONTALO.COM - Proses hukum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Dua orang tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kepada penyidik kepolisian.
Restorative justice merupakan metode penanganan perkara pidana yang menitikberatkan pada dialog dan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk terlapor dan pelapor.
Pendekatan ini bertujuan menciptakan pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat peristiwa pidana, bukan semata-mata berfokus pada sanksi pemidanaan.
Eggi Sudjana dikenal sebagai Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Ia merupakan pihak yang pertama kali melaporkan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri pada 9 Desember 2024.
Sementara Damai Hari Lubis adalah advokat sekaligus aktivis hukum yang selama ini aktif mengangkat berbagai isu kontroversial di ruang publik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, membenarkan bahwa permohonan restorative justice dari kedua tersangka telah diterima penyidik.
Baca juga: Ratusan Ribu Akun Instagram dan Facebook Anak Dinonaktifkan Meta
“Benar, permohonan restorative justice sudah diajukan kepada penyidik pada pekan lalu,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).
Meski demikian, proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena kepolisian masih menunggu kesediaan dan persetujuan dari seluruh pihak yang terlibat.
“Kami dari penyidik saat ini menunggu keputusan dari kedua belah pihak terkait permohonan RJ tersebut,” ujarnya.
Iman menambahkan, apabila para pihak sepakat untuk menempuh jalur restorative justice, kepolisian akan memfasilitasi proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika nanti para pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui restorative justice, maka akan kami fasilitasi sesuai dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” jelasnya.
Pelapor Pertimbangkan Jalur Restoratif
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, selaku pihak pelapor, turut memberikan respons atas pengajuan restorative justice oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. I
| NasDem Pertanyakan Efektivitas Potong Gaji Pejabat, Rp 850 Miliar Dinilai Kecil |
|
|---|
| Aturan Baru Pendidikan! ChatGPT dan AI Instan Tak Boleh Digunakan Siswa SD-SMA |
|
|---|
| Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Dikritik Dewan Pers, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers |
|
|---|
| Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano Tuai Kritik, Sule Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Videonya |
|
|---|
| Ada 4 Simulator Berkuda di Markas Polisi Satwa Depok, Harga per Unit Rp1 Miliar |
|
|---|