Khazanah Islam
Belum Sempat Puasa Ramadan? Begini Cara Mengqadha dan Bayar Fidyah
Belum sempat puasa Ramadhan? Simak niat puasa qadha, cara mengganti utang puasa, dan ketentuan fidyah sesuai Al-Quran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-keluarga-menyantap-kurma-Simak-sunah-sunah-Rasul-tentang-berbuka-puasa.jpg)
Ringkasan Berita:1. Puasa Qadha Wajib – Digunakan untuk mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal, bisa dilakukan sebelum atau sesudah Ramadhan berikutnya.2. Hari Pelaksanaan – Bebas memilih, kecuali hari haram; Senin dan Kamis dianjurkan untuk pahala tambahan.3. Fidyah Bila Lalai – Jika terlambat karena kelalaian atau tidak mampu berpuasa, wajib memberi makanan bagi orang miskin sesuai hari yang ditinggalkan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Berikut panduan membaca niat untuk menunaikan puasa qadha Ramadhan, yaitu puasa pengganti bagi mereka yang belum sempat menunaikan puasa di bulan Ramadhan.
Puasa qadha dilakukan untuk melunasi kewajiban puasa yang tertinggal dan bisa dilaksanakan kapan saja setelah Ramadhan, asalkan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.
Namun, umat Islam juga diperbolehkan menunaikannya beberapa waktu menjelang Ramadhan berikutnya.
Baca juga: Fatalitas Kecelakaan Turun 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Mudik Lebaran Dinilai Lebih Aman
Menurut Shidiq, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, melalui tayangan Tanya Ustaz di Tribunnews.com, hukum mengganti puasa yang tertinggal adalah wajib.
Artinya, setiap puasa yang tidak terlaksana harus dibayar dengan menunaikannya di hari lain.
Umat Muslim bebas memilih hari untuk melakukan puasa qadha, dengan syarat hari tersebut bukan termasuk hari yang dilarang untuk berpuasa.
Selain itu, menunaikannya pada hari Senin atau Kamis bisa menjadi pilihan yang baik karena berkesempatan mendapatkan pahala tambahan dari sunnah puasa pada hari-hari tersebut.
Baca juga: Panduan Lengkap Qadha Puasa Ramadan: Hukum, Batas Waktu, Niat, dan Doa
Niat Puasa Qadha Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’in fardho syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Bagaimana jika seseorang belum sempat menunaikan puasa qadha hingga datang Ramadhan berikutnya?
Beberapa ulama berpendapat, dan menurut Shidiq, orang tersebut tetap diperbolehkan untuk menjalankan puasa di bulan Ramadhan yang baru.
Namun, kewajiban untuk mengganti puasa yang tertinggal harus segera dilakukan setelah Ramadhan selesai.
Apabila keterlambatan ini terjadi karena kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut juga diharuskan membayar fidyah.