Sabtu, 21 Maret 2026

Berita Nasional

Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Ajukan Jalur Damai, Polisi Masih Tunggu Kesepakatan

Proses hukum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Ajukan Jalur Damai, Polisi Masih Tunggu Kesepakatan
TribunGorontalo.com
EGGI BERTEMU JOKOWI - Kolase foto tersangka pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana (kiri) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (kanan). Eggi Sudjana mendatangi rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026) dan bertemu Jokowi. 
Ringkasan Berita:
  • Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi mengajukan penyelesaian perkara melalui restorative justice kepada penyidik. 
  • Kepolisian menyatakan masih menunggu persetujuan dari seluruh pihak sebelum memfasilitasi proses tersebut. 
  • Pelapor menyambut baik upaya damai, namun keputusan akhir akan dibahas lebih lanjut bersama Jokowi dan tim hukumnya.

 

TRIBUNGORONTALO.COM - Proses hukum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.

Dua orang tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kepada penyidik kepolisian.

Restorative justice merupakan metode penanganan perkara pidana yang menitikberatkan pada dialog dan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk terlapor dan pelapor.

Pendekatan ini bertujuan menciptakan pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat peristiwa pidana, bukan semata-mata berfokus pada sanksi pemidanaan.

Eggi Sudjana dikenal sebagai Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Ia merupakan pihak yang pertama kali melaporkan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri pada 9 Desember 2024. 

Sementara Damai Hari Lubis adalah advokat sekaligus aktivis hukum yang selama ini aktif mengangkat berbagai isu kontroversial di ruang publik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, membenarkan bahwa permohonan restorative justice dari kedua tersangka telah diterima penyidik.

Baca juga: Ratusan Ribu Akun Instagram dan Facebook Anak Dinonaktifkan Meta

“Benar, permohonan restorative justice sudah diajukan kepada penyidik pada pekan lalu,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).

Meski demikian, proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena kepolisian masih menunggu kesediaan dan persetujuan dari seluruh pihak yang terlibat.

“Kami dari penyidik saat ini menunggu keputusan dari kedua belah pihak terkait permohonan RJ tersebut,” ujarnya.

Iman menambahkan, apabila para pihak sepakat untuk menempuh jalur restorative justice, kepolisian akan memfasilitasi proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika nanti para pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui restorative justice, maka akan kami fasilitasi sesuai dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” jelasnya.

Pelapor Pertimbangkan Jalur Restoratif

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, selaku pihak pelapor, turut memberikan respons atas pengajuan restorative justice oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. I

a menyatakan pihaknya tidak menutup pintu terhadap upaya damai tersebut.

“Adanya permohonan restorative dari pihak terlapor kami sambut dengan baik. Tidak ada persoalan jika itu memang upaya yang positif. Pada prinsipnya, tidak semua persoalan harus berakhir dengan pemenjaraan,” ujar Ade saat menghadiri panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Meski demikian, Ade menegaskan bahwa keputusan akhir belum diambil.

Pengajuan restorative justice tersebut akan dibahas terlebih dahulu bersama Presiden Jokowi serta tim penasihat hukumnya.

Menurut Ade, peluang penyelesaian perkara melalui jalur restoratif cukup terbuka karena laporan yang diajukan termasuk dalam kategori delik umum.

“Kami akan mempertimbangkannya sambil terus berkoordinasi dengan pihak Bapak. Jika memang memungkinkan, kami akan mengikuti arahan beliau. Hal ini tentu perlu dikaji dan didiskusikan bersama, termasuk dengan Polda Metro Jaya,” pungkasnya. 

Kedatangan Eggi dan Damai ke Rumah Jokowi

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi kediaman Jokowi didampingi kuasa hukum, Elida Netty, di Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).

Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan kunjungan Eggi Sudjana dkk.

Kompol Syarif menyampaikan, saat pertemuan turut hadir Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad.

"Ya, betul pada sore hari Bapak Joko Widodo menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Ratusan Ribu Akun Instagram dan Facebook Anak Dinonaktifkan Meta

Senada, Damai Hari Lubis membenarkan dirinya dan Eggi Sudjana ke rumah Jokowi untuk melunasi "utang" bertemu dalam agenda Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 16 April 2025 lalu.

"Benar, karena Eggi minta ditemani oleh saya, dimana Eggi merasa terbebani karena saat 16 April 2025 pada waktu TPUA ke Solo agenda silaturahmi Eggi tidak hadir karena faktor sakit," ujarnya kepada Tribunnews.com, dikutip Minggu (11/1/2026).

"Sehingga ke Solo ini merupakan bagian langkah langkah agenda internal organisasi TPUA yang layak dijalankan," jelasnya.

Damai Hari Lubis mengaku tidak mau ambil pusing soal anggapan jika mereka berdua mendatangi Jokowi untuk meminta maaf mengingat status keduanya yang menjadi tersangka atas laporan Jokowi.

Menurutnya, Eggi Sudjana selaku Ketua TPUA akan memberikan klarifikasi agar isu ini tidak menjadi liar dan bisa mencegah adanya fitnah kepada mereka.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo c.s., Ahmad Khozinudin, memastikan perjuangan membuktikan ijazah Jokowi masih berlanjut.

Khozinudin mengatakan hingga saat ini kliennya, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan beberapa lagi tetap meyakini ijazah Jokowi palsu.

Baca juga: Bansos 2026: Panduan Lengkap Mendaftar dan Mengusulkan Penerima Baru

"Klien kami tetap konsisten membongkar ijazah palsu Jokowi," katanya kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Khozinudin memandang pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi tak ada kaitannya dengan objek perkara ijazah palsu.

Menurutnya, sejak awal Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah memiliki kuasa hukum sendiri.

Khozinudin lantas menekankan kliennya tidak terpengaruh dengan manuver Eggi dan Damai.

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, polisi membagi dua klaster tersangka.

Klaster pertama terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Dalam klaster pertama ini ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian klaster kedua, terkait dugaan telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

Dalam klaster kedua ada tiga tersangka yakni Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved