Rabu, 18 Maret 2026

Penyiraman Aktivis KontraS

4 Anggota TNI jadi Terduga Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Terancam 7 Tahun Penjara

 Empat prajurit TNI resmi berstatus tersangka dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 4 Anggota TNI jadi Terduga Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Terancam 7 Tahun Penjara
TribunGorontalo.com
PELAKU - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto saat konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Markas Besar TNI Cilangkap Jakarta pada Rabu (18/3/2026). (Gita Irawan/Tribunnews.com) 

Ringkasan Berita:
  • Empat anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. 
  • Mereka kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Puspom TNI dan dititipkan di tahanan Pomdam Jaya dengan pengamanan ketat, sementara visum korban akan diajukan ke RSCM.
  • Hingga kini, motif aksi masih didalami, dengan para tersangka terancam hukuman 4 hingga 7 tahun penjara sesuai Pasal 467 KUHP.

 

TRIBUNGORONTALO.COM - Empat prajurit TNI resmi berstatus tersangka dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah serangkaian pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan, selain menetapkan status hukum, pihaknya juga langsung mengambil langkah lanjutan berupa penahanan sementara terhadap keempat terduga pelaku.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Baca juga: Krisis Energi Global Makin Nyata, Sri Lanka Ubah Sistem Kerja Jadi 4 Hari Sepekan

"Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi," kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Mereka telah menjalani pemeriksaan di lingkungan Puspom TNI sebelum akhirnya ditempatkan di rumah tahanan militer Pomdam Jaya.

Lokasi penahanan tersebut diketahui memiliki tingkat pengamanan tinggi.

Menurut Yusri, langkah hukum terhadap para tersangka masih terus berlanjut.

Puspom TNI kini membawa perkara ini ke tahap penyidikan guna mengungkap secara rinci peran masing-masing individu dalam peristiwa tersebut.

"Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," ujarnya.

Dalam proses pembuktian, penyidik juga akan melibatkan pemeriksaan medis terhadap korban.

Untuk itu, Puspom TNI berencana mengajukan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.

"Kita akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM," lanjut Yusri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved