Penyiraman Aktivis KontraS
4 Anggota TNI jadi Terduga Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Terancam 7 Tahun Penjara
Empat prajurit TNI resmi berstatus tersangka dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PELAKU-Komandan-Pusat-Polisi-Militer-Danpuspom-TNI-Mayjen-Yusri-Nuryanto.jpg)
Meski para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hingga kini belum terungkap sepenuhnya.
Pihak penyidik masih mendalami latar belakang kejadian tersebut, termasuk kemungkinan faktor yang melatarbelakangi tindakan para pelaku.
"Kita juga masih dalami apa nih motifnya dari yang diduga pelaku tadi," ucapnya.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap mereka berkisar antara empat hingga tujuh tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita meremapkan 467 KUHP di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun," jelas Yusri.
Puspom TNI memastikan seluruh rangkaian proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan lanjutan, pengumpulan alat bukti, hingga pendalaman motif menjadi fokus utama dalam mengusut kasus tersebut secara menyeluruh. (*)