Senin, 9 Maret 2026

Korupsi Kuota Haji

KPK Tetapkan Eks Menag Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

Tanda tanya mengenai posisi hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya menemui titik terang.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto KPK Tetapkan Eks Menag Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji 2024
TribunGorontalo.com
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dana yang ditelusuri berkaitan dengan kuota tambahan yang diduga diperjualbelikan.

Untuk menelusuri aset hasil kejahatan, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui pendekatan follow the money.

Duduk Perkara

Perkara ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.

Tambahan kuota tersebut sejatinya diberikan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler.

Namun, hasil penelusuran KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen bagi jemaah haji reguler justru dibagi sama rata.

Dalam kebijakan tersebut, kuota haji tambahan dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya mendapat kesempatan berangkat ke Tanah Suci diduga kehilangan haknya.

KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, seiring dengan dugaan praktik jual beli kuota dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengalokasian.

Sikap Yaqut

Selama proses penyidikan, Yaqut Cholil Qoumas tercatat telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Usai menjalani pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih tidak banyak berkomentar mengenai materi yang digali penyidik. Ia menyatakan telah menyampaikan seluruh keterangan yang diminta.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” kata Yaqut saat itu.

Penetapan Yaqut sebagai tersangka sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai adanya perbedaan sikap di internal pimpinan KPK.

Sehari sebelum pengumuman, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pimpinan lembaga antirasuah berada dalam satu suara.

Menurut Budi, KPK saat itu hanya menunggu kelengkapan administrasi, termasuk hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebelum secara resmi mengumumkan status tersangka dalam kasus kuota haji 2024. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved