Selasa, 3 Maret 2026

Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Pengurus PBNU Terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2023–2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023–2024.

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto KPK Periksa Pengurus PBNU Terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2023–2024
Sumber Foto: Kompas.com / Irfan Kamil
KUOTA HAJI -- Gedung ACLC KP, diambil dari Kompas.com, Minggu (7/9/2025). KPK mengungkap skandal jual beli kuota haji. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023–2024.

Pada Selasa (13/1/2026), penyidik memanggil Aizzudin (AIZ), Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pantauan di lokasi menunjukkan Aizzudin telah memenuhi panggilan penyidik. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.21 WIB.

Hingga pemeriksaan berlangsung, belum ada keterangan resmi terkait materi yang digali penyidik dari yang bersangkutan.

Pemanggilan Aizzudin merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan lanjutan yang dilakukan KPK secara maraton.

Sehari sebelumnya, Senin (12/1/2026), penyidik juga memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis.

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dari unsur organisasi kemasyarakatan ini dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara yang tengah diselidiki, khususnya terkait proses pengambilan kebijakan dalam penentuan kuota haji.

Telusuri Peran Pihak Ketiga dan Travel Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik saat ini memfokuskan penelusuran pada dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pembagian kuota haji.

Pihak yang dimaksud antara lain Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.

Menurut Budi, penyidik mendalami adanya dugaan inisiatif atau dorongan dari PIHK yang memengaruhi kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menetapkan komposisi kuota haji, khususnya kuota haji tambahan.

“Pemeriksaan saksi dari unsur PWNU didalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK dalam pembagian kuota haji khusus,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.

Baca juga: Pemkab Bone Bolango Gorontalo Perluas Perlindungan BPJS bagi Pekerja Rentan pada 2026

KPK menduga bahwa perubahan komposisi kuota tambahan, yang idealnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, tidak sepenuhnya merupakan diskresi internal Kemenag.

Penyidik menilai ada kemungkinan pengaruh atau kepentingan pihak luar dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

“Diduga terdapat inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel yang kemudian beririsan dengan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” kata Budi.

Meski sejumlah saksi dari unsur NU diketahui tidak memiliki atau mengelola biro perjalanan haji, penyidik meyakini mereka memahami alur komunikasi, penyampaian aspirasi, hingga potensi lobi-lobi dari pelaku usaha travel kepada pejabat di lingkungan Kemenag.

KPK memastikan penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan akan mendalami peran seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses penetapan kebijakan penyelenggaraan haji. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved