Jumat, 6 Maret 2026

Korupsi Kuota Haji

KPK Tetapkan Eks Menag Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

Tanda tanya mengenai posisi hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya menemui titik terang.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto KPK Tetapkan Eks Menag Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji 2024
TribunGorontalo.com
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Tanda tanya mengenai posisi hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya menemui titik terang.

Lembaga antikorupsi secara resmi telah menaikkan status hukum Yaqut menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas praktik penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota haji tambahan. Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa surat penetapan tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu telah diterbitkan.

Baca juga: BPNT Lanjut 2026, Begini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Rp600 Ribu

Konfirmasi disampaikan Fitroh melalui pesan singkat kepada wartawan pada Jumat (9/1/2026).

“Benar,” ujar Fitroh singkat saat dimintai kepastian.

Penetapan tersangka tersebut menandai babak penting dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung cukup lama.

KPK sebelumnya mendalami dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

Sejak tahap awal penyidikan, penyidik KPK disebut telah mencium keterlibatan jajaran pimpinan di Kementerian Agama.

Indikasi tersebut semakin menguat seiring penelusuran aliran dana hasil dugaan jual beli kuota haji.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa aliran dana yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut bergerak secara bertingkat.

Dana itu disebut mengalir dari level bawah hingga mencapai pucuk pimpinan kementerian.

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep dalam pernyataan terdahulu.

Penyidik menduga uang tersebut bersumber dari kesepakatan tidak resmi antara pihak internal Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun biro perjalanan.

Baca juga: PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Bagian dari Struktur NU

Praktik tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan kuota haji tambahan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved