Korupsi Kuota Haji 2024

Modus Korupsi Kuota Haji 2024, Tenggat Pelunasan Sengaja Diperpendek Jadi 5 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya modus baru dalam kasus korupsi kuota haji 2024.

Editor: Wawan Akuba
Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019
Ilustrasi Ibadah Haji. Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya modus baru dalam kasus korupsi kuota haji 2024.

Tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus disebut sengaja dipangkas hanya menjadi lima hari kerja, sehingga memicu terbukanya ruang praktik jual beli kuota.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan aturan tersebut diduga dirancang agar calon jemaah yang sudah mendaftar jauh hari sebelumnya gagal melunasi tepat waktu.

Kuota yang tersisa kemudian bisa diperjualbelikan kepada pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang bersedia membayar fee.

“Penyidik mendalami pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat ketat, hanya lima hari kerja. Dugaan kami, ini sistematis agar kuota tambahan tidak terserap calon jemaah lama dan akhirnya bisa dijual ke PIHK,” ujar Budi di Gedung KPK, Jumat (12/9/2025).

Pemeriksaan Pejabat Kemenag

Dugaan modus tersebut muncul setelah KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, pada Kamis (11/9/2025).

Hasan diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.44 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik ingin menggali alur teknis pengaturan kuota dan alasan di balik pemberlakuan tenggat pelunasan yang sangat singkat.

Jemaah Baru Bisa Langsung Berangkat

Selain itu, KPK juga menemukan kejanggalan lain, yakni adanya jemaah haji khusus yang baru mendaftar pada 2024 namun langsung diberangkatkan di tahun yang sama.

“Saksi didalami bagaimana teknisnya sehingga jemaah yang baru membayar di 2024 bisa langsung berangkat, padahal yang lain sudah mengantri lama,” ungkap Budi.

Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah hilangnya alat bukti.

Sejauh ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama dan pihak penyelenggara haji.

Lembaga antirasuah itu menegaskan akan menelusuri aliran dana hingga dugaan keuntungan dari praktik jual beli kuota haji khusus 2024.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved