Korupsi Kuota Haji
20 Ribu Kuota Haji Diubah Diam-diam, KPK ungkap Modus Korupsi Berangkat Tanpa Antre
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan manipulasi besar-besaran dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KUOTA-HAJI-Kolase-Kabah-dan-tersangka-korupsi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan manipulasi besar-besaran dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Sebanyak 20.000 kuota yang seharusnya didistribusikan sesuai proporsi reguler dan khusus, diam-diam diubah melalui Keputusan Menteri Agama menjadi pembagian 50:50.
Temuan ini membuka skema korupsi yang melibatkan setoran uang dan janji keberangkatan tanpa antre.
Menurut hasil penyidikan KPK, kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus, justru dibagi rata, yakni masing-masing 10.000 kuota.
Perubahan ini dilakukan lewat Kepmen yang kemudian dimanfaatkan oleh agen travel untuk menjual kuota haji khusus dengan harga fantastis, antara Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per orang.
Iming-iming utama: berangkat tanpa antre. Kuota yang seharusnya diperoleh secara resmi, dijadikan komoditas eksklusif oleh oknum tertentu.
Setoran Lewat Asosiasi Travel
KPK menemukan bahwa untuk mendapatkan jatah kuota tersebut, agen travel harus menyetor “uang komitmen” kepada oknum di Kementerian Agama melalui asosiasi travel haji.
Nilai setoran bervariasi, mulai dari USD 2.600 hingga USD 10.000 per kuota.
Modus ini disebut berlangsung sistematis dan melibatkan struktur birokrasi dari level direktorat hingga pucuk pimpinan kementerian.
“Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya, kan, direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu, kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa KPK terkait kasus ini. Ia dicegah bepergian ke luar negeri dan rumahnya telah digeledah.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Nizar Ali (Sekjen Kemenag dan Rektor UIN Semarang), Khalid Basalamah (pendakwah dan pemilik travel haji), serta staf dari PBNU dan Ditjen PHU Kemenag.
KPK telah menyita uang sebesar USD 1,6 juta (sekitar Rp 26 miliar), dua rumah mewah di Jakarta, beberapa kendaraan, dan bidang tanah yang diduga terkait dengan skema korupsi ini.
Meski sinyal penetapan tersangka semakin kuat, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang akan dijerat.