Korupsi Kuota Haji
Siap Umumkan Tersangka Sentral Kasus Kuota Haji, KPK: Tinggal Tunggu Waktu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka tabir kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/JUBIR-KPK-Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka tabir kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa pengumuman tersangka tinggal menunggu momentum.
Sosok yang akan dijerat disebut sebagai aktor utama dalam pengambilan diskresi pembagian kuota tambahan.
“Semuanya nanti kami akan update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Gempa Bumi 3,3 Magnitudo Guncang Wilayah Utara Sumatra, BMKG Imbau Warga Tetap Tenang
Kebijakan diskresi yang menjadi sorotan adalah pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, alokasi seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, alokasi berubah menjadi 50:50, masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus.
“Termasuk kepada pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Budi.
Perubahan alokasi ini diduga membuka celah korupsi dan praktik jual beli kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK bekerja simultan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Hingga kini, lebih dari 300 PIHK telah dimintai keterangan dari total sekitar 400 lembaga.
“Sudah sekitar 70 persen PIHK yang dimintai keterangan dalam proses hitung KN (kerugian negara) ini,” tutur Budi.
Pemeriksaan dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, dan Kalimantan.
Fokus penyidikan adalah menelusuri praktik jual beli kuota dan dugaan aliran dana ke oknum di Kemenag.
“Nantinya secara lengkap (dijelaskan), termasuk bagaimana aliran-aliran uang dari PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” ujar Budi.
KPK menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut kepentingan umat beragama. Oleh karena itu, proses penyidikan dilakukan dengan serius dan simultan.