Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan Profesi Guru Kuartal 4 2025 Segera Cair, Cek Jadwal dan Persyaratannya di Sini

Khusus guru, Kemendikdasmen resmi mengumumkan bahwa TPG kuartal IV bakal segera disalurkan, cek jadwal selengkapnya!

|
Net
TUNJANGAN PROFESI GURU - Khusus untuk tenaga pendidikan atau guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk kuartal IV akan disalurkan secepatnya lho. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Tenaga pendidik di seluruh Indonesia harus bersemangat di bulan Oktober 2025.

Sebagai guru yang berada di garda terdepan pendidikan bangsa, pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.

Diharapkan kesejahteraan guru itu semakin meningkat seiring dengan kualitas pendidikan yang terus berkembang melalui kebijakan dan program apresiasi.

Salah satu program kesejahteraan yang diberikan pemerintah adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini 14 Oktober 2025: Cinta, Karier, Kesehatan, Keuangan

Khusus untuk tenaga pendidikan atau guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk kuartal IV akan disalurkan pada bulan November 2025 lho.

Tunjangan TPG ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas profesionalitas dan kinerja tenaga pendidik. 

TPG sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN sebagai dukungan finansial dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia serta mendorong terbentuknya pendidikan yang berkualitas.

Tunjangan ini diberikan kepada guru-guru yang telah memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Warga Dipersilakan Berjualan di Trotoar - Kanal Tanggidaa Jadi Parkiran

Jadwal Pencairan TPG 2025

  • Kuartal I: Periode Januari–Maret
  • Kuartal II: Periode April–Juni
  • Kuartal III: Periode Juli–September
  • Kuartal IV: Periode Oktober–Desember

Cara Cek Pencairan TPG di Info GTK

Nah tribuners, sebelum mendapatkan TPG, para guru wajib memeriksa laman Info GTK untuk memastikan semua data mereka valid:

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Besok 14 Oktober 2025: Cinta, Karier, Kesehatan, Keuangan

  1. Kunjungi website resmi Info GTK melalui https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
  2. Ketikkan nama pengguna dan kata sandi yang sama dengan akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Dapodik.
  3. Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar untuk melanjutkan proses login.
  4. Setelah berhasil masuk, cari dan pilih menu “Status Tunjangan” untuk melihat detail mengenai penerbitan SKTP.
  5. Perhatikan status validasi TPG Anda. Jika status validasi menunjukkan warna hijau, itu berarti data Anda sudah ter verifikasi dan siap untuk diajukan pencairannya.
  6. Unduh dokumen SKTP dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai simpanan, jika diperlukan. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved