Tunjangan Profesi Guru

Kabar Baik untuk Guru Non-ASN: TPG 2025 Siap Cair, Simak Ketentuannya di Sini

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025

Net
TUNJANGAN PROFESI GURU - Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, yang diteken langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kabar gembira bagi para guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

Mulai tahun 2025, Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan siap dicairkan bagi guru yang memenuhi kriteria.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, yang diteken langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Baca juga: Update BSU 2025, Kemnaker: Pekerja yang di PHK Masih Bisa Terima BSU Rp600 Ribu, Ini Syaratnya

Selain menetapkan besaran tunjangan Rp2 juta per bulan, regulasi ini juga mengatur secara rinci siapa saja yang berhak mendapatkan TPG serta syarat-syarat yang wajib dipenuhi.

Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan TPG?

Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada Guru Bukan Pegawai ASN (Non ASN) yang mengajar di bawah naungan Kementerian Agama, termasuk:

  • Guru pada Madrasah
  • Guru Pendidikan Agama di Sekolah Umum
  • Guru pada Widyalaya
  • Guru pada Satuan Pendidikan Keagamaan

Syarat-Syarat Wajib untuk Mendapatkan TPG

Agar bisa menerima TPG, guru harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki minimal satu sertifikat pendidik
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Memenuhi beban kerja 
  • Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
  • Berusia maksimal 60 tahun
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas
  • Memiliki nilai kinerja minimal ‘baik’
  • Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa yang sesuai

Syarat Tertentu yang Dikecualikan

Baca juga: Hati-Hati! Jalan Brigjen Piola Isa Kota Gorontalo Dipenuhi Lubang dan Genangan Air

Beberapa guru dikecualikan dari syarat poin ke-4 dan ke-8 di atas, yaitu:

  • Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
  • Guru Bimbingan dan Konseling
  • Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Namun, untuk guru BK dan guru TIK, tetap diwajibkan memberikan tugas bimbingan kepada minimal 3 rombongan belajar.

Bagi guru PAI dan guru madrasah Non ASN yang ingin mendapatkan TPG, memastikan kelengkapan data, sertifikat, dan pemenuhan jam mengajar adalah kunci. 

Jika semua syarat terpenuhi, tunjangan akan diberikan secara berkala, termasuk rapelan terhitung sejak awal tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved