BSU 2025

Update BSU 2025, Kemnaker: Pekerja yang di PHK Masih Bisa Terima BSU Rp600 Ribu, Ini Syaratnya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa mereka masih berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000.

Freepik.com
BSU 2025 - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa mereka masih berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000. 

TRIBUNGORONALO.COM -- Kabar baik bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tahun 2025. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa mereka masih berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram @kemnaker, Kemnaker menegaskan bahwa program BSU 2025 dirancang untuk memberikan dukungan ekonomi kepada pekerja terdampak, termasuk mereka yang baru saja kehilangan pekerjaan.

Namun, tentu saja ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pekerja yang terkena PHK bisa mencairkan bantuan ini.

Apa saja syaratnya? Simak terus informasi selanjutnya.

Baca juga: 5 Keberangkatan Kapal Pelni Rute Sorong - Makassar Juli 2025: Masih Ada 4 Keberangkatan

Adapun syarat karyawan yang terkena PHK bisa dapat BSU, yakni sebagai berikut:

  • Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, atau
  • Ter-PHK setelah April 2025
  • Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria lengkap calon penerima BSU 2025:

Warga Negara Indonesia (WNI)
- Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

Memiliki Gaji Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan
- Total penghasilan yang diterima tidak boleh melebihi Rp3.500.000.

Bukan Penerima Bantuan Sosial Lainnya
- Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: Taman Pontolo Indah Gorontalo Utara Kini Kumuh, Dulu Jadi Spot Favorit Hajatan

Bukan ASN, TNI, atau Polri
- BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta dan tidak berlaku bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, atau Polri.

Cara Cek Status Penerima BSU

Karyawan yang ingin memastikan apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU 2025 dapat melakukan pengecekan melalui dua saluran resmi.

Laman Kemnaker

- Akses:

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved