BSU 2025

Update BSU 2025, Kemnaker: Pekerja yang di PHK Masih Bisa Terima BSU Rp600 Ribu, Ini Syaratnya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa mereka masih berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000.

Freepik.com
BSU 2025 - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa mereka masih berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000. 

https://bsu.kemnaker.go.id

- Login atau buat akun, lengkapi profil, lalu cek status di dashboard akun.

Laman BPJS Ketenagakerjaan

- Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Gunakan akun terdaftar untuk melihat status penerimaan BSU.

Kemnaker mengimbau para karyawan untuk memastikan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui, termasuk NIK, nomor rekening, dan status kepegawaian, guna mempercepat proses pencairan bantuan.

Baca juga: Hati-Hati! Jalan Brigjen Piola Isa Kota Gorontalo Dipenuhi Lubang dan Genangan Air

Dengan adanya peluang ini, karyawan yang baru saja terkena PHK tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh BSU sebesar Rp 600.000 untuk Juni-Juli 2025 yang disalurkan sekaligus ke rekening penerima.

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved