TOPIK
Tunjangan Profesi Guru
-
Forum Guru Pemerintah Daerah (Pemda) Perbantuan di Kementerian Agama (Kemenag) mendatangi DPRD Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan keluhan mereka.
-
Pemerintah resmi menetapkan bahwa mereka berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan mulai tahun 2025.
-
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025
-
Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi mereka dari sebelumnya Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan, terhitung mulai Januari 2025.
-
Pembayaran TPG Triwulan 1 baru akan dimulai pada April 2025 setelah proses sinkronisasi data selesai dilakukan.
-
Pemerintah telah menyiapkan untuk anggaran besar yakni sekitar Rp2 triliun untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Profesi Guru ini akan cair
-
Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam, memastikan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) madrasah.