Tunjangan Profesi Guru
Resmi! Guru Non-ASN Kemenag Dapat Tunjangan Profesi Guru Rp2 Juta per Bulan, Ini Syarat Lengkapnya
Pemerintah resmi menetapkan bahwa mereka berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan mulai tahun 2025.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira datang bagi para Guru Bukan Pegawai ASN (Non-ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Pemerintah resmi menetapkan bahwa mereka berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan mulai tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, yang diteken langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Namun sejumlah syarat harus mereka penuhi.
Persyaratannya cukup mudah dipenuhi, lantaran anggaran tersbeut memang untuk mereka.
Syarat yang harus dipenuhi adalah hal pada umumnya.
Selain itu memang ada syarat khusus yang harus dipenuhi.
Baca juga: Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Dikukuhkan Jadi Orang Tua Asuh Stunting Saat Harganas ke-32
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan sejumlah syarat bagi Guru Bukan Pegawai ASN (GBPASN) untuk dapat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, yang diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Selain menetapkan besaran tunjangan Rp2 juta per bulan, regulasi ini juga mengatur secara rinci siapa saja yang berhak mendapatkan TPG serta syarat-syarat yang wajib dipenuhi.
Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan TPG?
Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada Guru Bukan Pegawai ASN (Non ASN) yang mengajar di bawah naungan Kementerian Agama, termasuk:
- Guru pada Madrasah
- Guru Pendidikan Agama di Sekolah Umum
- Guru pada Widyalaya
- Guru pada Satuan Pendidikan Keagamaan
Syarat-Syarat Wajib untuk Mendapatkan TPG
Agar bisa menerima TPG, guru harus memenuhi persyaratan berikut:
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 14 Juli 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
- Memiliki minimal satu sertifikat pendidik
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Memenuhi beban kerja
- Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
- Berusia maksimal 60 tahun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas
- Memiliki nilai kinerja minimal ‘baik’
- Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa yang sesuai
Syarat Tertentu yang Dikecualikan
Beberapa guru dikecualikan dari syarat poin ke-4 dan ke-8 di atas, yaitu:
Baca juga: Kasus Ijazah Joko Widodo Diselidiki, Jokowi Minta Reputasinya Dipulihkan Lewat Pengadilan
- Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
- Guru Bimbingan dan Konseling
- Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Namun, untuk guru BK dan guru TIK, tetap diwajibkan memberikan tugas bimbingan kepada minimal 3 rombongan belajar.
Bagi guru PAI dan guru madrasah Non ASN yang ingin mendapatkan TPG, memastikan kelengkapan data, sertifikat, dan pemenuhan jam mengajar adalah kunci.
Jika semua syarat terpenuhi, tunjangan akan diberikan secara berkala, termasuk rapelan terhitung sejak awal tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.