Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi dan Kinerja Disetop, Guru Perbantuan Kemenag Mengadu di DPRD Provinsi Gorontalo
Forum Guru Pemerintah Daerah (Pemda) Perbantuan di Kementerian Agama (Kemenag) mendatangi DPRD Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan keluhan mereka.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Forum Guru Pemerintah Daerah (Pemda) Perbantuan di Kementerian Agama (Kemenag) mendatangi DPRD Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan keluhan mereka.
Sejak awal tahun 2025, sekitar 328 guru yang diperbantukan di Kemenag, mulai dari jenjang RA, MI, MTs, hingga MA, tidak lagi menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Kinerja (Tukin).
Dari jumlah tersebut, 60 orang di antaranya adalah guru dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
Suharni Tarakal, Ketua Forum Guru Pemda Perbantuan di Kemenag, menyampaikan keresahan ini di hadapan Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo.
Ia menjelaskan bahwa sebelum Januari 2024, pembayaran TPG, TPG ke-13, dan TPG ke-14 masih berjalan normal. Namun, setelah itu para guru menerima surat penundaan pembayaran.
“Lalu ada penambahan lagi, pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi guru yang berasal dari Pemda diberhentikan mulai tahun 2024 ini. Pembayaran Tukin hanya dikhususkan bagi guru PNS yang berada di lingkungan Kementerian Agama,” jelasnya.
Baca juga: Sukmawati Tolak Rencana Pernikahan Lagi Meski Bripda Farhan Bertanggung Jawab, Pilih Jalur Hukum
Kondisi ini membuat para guru merasa terhimpit. Bahkan, Suharni menggambarkan posisi mereka dengan istilah yang menyentuh.
“Kami merasa berada di posisi yang salah. Kami seperti manusia ‘dua alam,’ jasad kami di Kemenag, sementara roh kami di Pemprov,” katanya.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa gaji bulanan masih lancar dibayarkan oleh Pemprov Gorontalo.
Masalah utama yang mereka hadapi hanyalah pembayaran tunjangan kinerja yang seharusnya mereka terima.
Menanggapi persoalan ini, Yusuf Huntua, Ketua Tim Perencanaan Kanwil Kemenag Gorontalo, menegaskan bahwa penghentian pembayaran Tukin bagi guru Pemda yang diperbantukan di Kemenag memang sudah berlaku sejak awal 2024.
Hal ini dilakukan karena mengikuti regulasi dari Kementerian Keuangan.
“Hal ini mengacu pada regulasi Kementerian Keuangan yang memberlakukan sistem pembayaran berdasarkan gaji web,” jelasnya.
Sistem tersebut mengintegrasikan data kepegawaian melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Kemenag. Pembayaran gaji dan tunjangan hanya bisa dilakukan bagi pegawai yang terdaftar di pangkalan data tersebut.
“Masalahnya, data guru-guru Pemda yang mengajar di Kemenag tidak masuk dalam SIMPEG Kemenag. Akibatnya, mereka tidak bisa mengakses aplikasi itu,” ujarnya.
Baca juga: Kejanggalan Bripda Farhan Amnesia di Hari Pernikahan, Keluarga Sukmawati Periksa Jejak Maps
Meskipun begitu, Yusuf menyebutkan bahwa Kemenag terus mencari solusi agar pembayaran bisa kembali berjalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suharni-Tarakal.jpg)