Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi dan Kinerja Disetop, Guru Perbantuan Kemenag Mengadu di DPRD Provinsi Gorontalo
Forum Guru Pemerintah Daerah (Pemda) Perbantuan di Kementerian Agama (Kemenag) mendatangi DPRD Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan keluhan mereka.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suharni-Tarakal.jpg)
“Kami berharap dalam waktu dekat, masalah tersebut akan selesai,” tambahnya.
Sementara itu, Ramis Suleman, Kepala Bidang Dikbud Provinsi Gorontalo yang mewakili Kepala Dinas, mengakui bahwa persoalan pembayaran sertifikasi guru Pemda yang diperbantukan di Kemenag sudah dikonsultasikan ke pemerintah pusat.
“Kami sudah konsultasi ke Kemendagri, dan akan dibayar. Kalaupun jadi, mekanismenya melalui APBN,” jelasnya.
Ramis menegaskan bahwa aturan sertifikasi memang berlaku khusus bagi guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama sesuai basis data Dapodik dan Simpeg.
Namun, setelah adanya komunikasi dengan Kemendagri, ada peluang hak-hak guru tersebut tetap bisa dibayarkan.
Dengan belum jelasnya skema pembayaran tunjangan, para guru berharap DPRD bisa memperjuangkan nasib mereka agar tidak lagi terombang-ambing oleh aturan administrasi yang tumpang tindih.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)