Rabu, 4 Maret 2026

Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan Profesi dan Kinerja Disetop, Guru Perbantuan Kemenag Mengadu di DPRD Provinsi Gorontalo

Forum Guru Pemerintah Daerah (Pemda) Perbantuan di Kementerian Agama (Kemenag) mendatangi DPRD Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan keluhan mereka.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Tunjangan Profesi dan Kinerja Disetop, Guru Perbantuan Kemenag Mengadu di DPRD Provinsi Gorontalo
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
TUKIN GURU -- Suharni Tarakal, Ketua Forum Guru Pemda Perbantuan di Kementerian Agama saat menyampaikan pandangannya dalam rapat di kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (19/8/2025). Ratusan guru perbantuan di Kemenag tidak lagi menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Kinerja (Tukin). 

“Kami berharap dalam waktu dekat, masalah tersebut akan selesai,” tambahnya.

Sementara itu, Ramis Suleman, Kepala Bidang Dikbud Provinsi Gorontalo yang mewakili Kepala Dinas, mengakui bahwa persoalan pembayaran sertifikasi guru Pemda yang diperbantukan di Kemenag sudah dikonsultasikan ke pemerintah pusat.

“Kami sudah konsultasi ke Kemendagri, dan akan dibayar. Kalaupun jadi, mekanismenya melalui APBN,” jelasnya.

Ramis menegaskan bahwa aturan sertifikasi memang berlaku khusus bagi guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama sesuai basis data Dapodik dan Simpeg. 

Namun, setelah adanya komunikasi dengan Kemendagri, ada peluang hak-hak guru tersebut tetap bisa dibayarkan.

Dengan belum jelasnya skema pembayaran tunjangan, para guru berharap DPRD bisa memperjuangkan nasib mereka agar tidak lagi terombang-ambing oleh aturan administrasi yang tumpang tindih.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved