Jumat, 6 Maret 2026

Tunjangan Profesi Guru

Kabar Baik! Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan di Hitung Mulai Januari 2025

Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi mereka dari sebelumnya Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan, terhitung mulai Januari 2025.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kabar Baik! Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan di Hitung Mulai Januari 2025
Net
TUNJANGAN PROFESI GURU - Kenaikan ini ditetapkan melalui dua regulasi penting, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar menggembirakan datang untuk para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non ASN yang belum inpassing di lingkungan Kementerian Agama.

Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi mereka dari sebelumnya Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan, terhitung mulai Januari 2025.

Kenaikan ini ditetapkan melalui dua regulasi penting, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Sudah ada aturan terbaru yang mengatur kenaikan tunjangan tersebut.

Tunjangan bulan sebelumnya akan dihitung rapel.

Baca juga: Cair Mulai Agustus 2025, Tunjangan Profesi Guru PAI Non ASN Kemenag Resmi Dinaikkan Jadi Segini

Tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing naik menjadi Rp 2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp 1.500.000.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

PMA terkait regulasi baru peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing itu ditandatangani langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. 

"Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," kata Nasaruddin melalui keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI. 

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Sabtu 12 Juli 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

 "Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya," kata Suyitno.

Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini. 

 Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur'an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM. 


Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved