Berita Nasional

Cair Mulai Agustus 2025, Tunjangan Profesi Guru PAI Non ASN Kemenag Resmi Dinaikkan Jadi Segini

Sejak Januari 2025, tunjangan profesi guru naik. Hal itu berlaku untuk guru Non-ASN Kemenang dan guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.

Tribunnews.com
TUNJANGAN - Ilustrasi tunjangan bagi guru. Guru PAI Non-ASN Kemenag sejak Januari 2025 dapat tunjangan yang dinaikkan sebesar Rp2 juta 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sejak Januari 2025, tunjangan profesi guru naik.

Hal itu berlaku untuk guru Non-ASN Kemenang dan guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI)

Dilansir dari TribunManado.co.id, Sudah ada aturan terbaru yang mengatur kenaikan tunjangan tersebut.

Tunjangan bulan sebelumnya akan dihitung rapel.

Baca juga: Bupati Bone Bolango Ismet Mile Janji Bahan Pokok di Pasar Murah Bersubsidi Bakal Gratis Bagi Warga

Tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing naik menjadi Rp 2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp 1.500.000.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

PMA terkait regulasi baru peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing itu ditandatangani langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

Baca juga: Terlambat Klaim Tukin? Dosen Masih Bisa Ajukan Hingga Agustus, Pembayaran Bulanan Segera Jalan

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. 

"Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," kata Nasaruddin melalui keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI. 

Baca juga: Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi Beri Apresiasi ke 619 Mahasiswa Universitas Gorontalo yang Diwisuda

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

 "Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya," kata Suyitno.

Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini. 

Baca juga: Sosok Muhammad Riza Chalid Kembali Terseret Korupsi Pertamina: Sering Lolos dari Kasus Hukum

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur'an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved