Berita Nasional

Terlambat Klaim Tukin? Dosen Masih Bisa Ajukan Hingga Agustus, Pembayaran Bulanan Segera Jalan

Dosen yang belum klaim tukinnya  tak perlu gigit jari. Sebab, klaim tukin diperpanjang hingga Agustus 2025. Meskipun pembayaran tukin sudah dimulai

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Tribun Jabar
KLAIM TUKIN - Ilustrasi tunjangan. Tukin masih bisa diklaim hingga Agustus 2025, jadi ASN Dosen yang belum klaim tukin masih bisa melakukannya. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dosen yang belum klaim tukinnya  tak perlu gigit jari.

Sebab, klaim tukin diperpanjang hingga Agustus 2025.

Meskipun pembayaran tukin sudah dimulai dari Juli.

Dilansir dari Tribun-Timur.com, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan dosen akan menerima tukinnya.

"Tunjangan kinerja ini adalah bentuk nyata penghargaan negara terhadap peran sentral dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan," kata Brian melalui keterangan di Jakarta, Jumat (11/7/2025), dikutip dari Antaranews. 

Baca juga: Mulai 1 Agustus, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Masuk Agenda Wajib MPLS 2025, Ini Aturannya

Selain itu, Brian menyebut bahwa pencairan tukin merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

Kemendiktisanitek memperpanjang masa klaim tukin hingga Agustus 2025. 

Pencairan tukin periode Januari-Juni 2025 ditambah tukin ke-13 dilaksanakan pada mulai 8 Juli 2025.

Dosen yang belum menyelesaikan proses klaim tukin sampai dengan perpanjangan waktu 7 Juli 2025 akan diproses pada periode berikutnya, yakni awal Agustus 2025. 

Baca juga: Meskipun Sering Disalahgunakan, Tapi Bansos PKH-BPNT Tetap Dicairkan Juli 2025, Cek Namamu di Sini

“Mekanisme baru pemberian tukin dosen akan mulai berlaku, dan untuk bisa diimplementasikan dengan tepat sasaran di masing-masing perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)," kata Brian.

Untuk selanjutnya, pembayaran tukin dosen akan dibayarkan setiap bulan.

Sedangkan tukin ke-14 akan dibayarkan bersamaan dengan tukin bulan Desember 2025.

Terkait pencairan tukin tersebut, Kemdiktisaintek bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta terus melaksanakan dialog dengan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan sistem kinerja dosen ke depan.

Baca juga: Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi Beri Apresiasi ke 619 Mahasiswa Universitas Gorontalo yang Diwisuda

Kemdiktisaintek berharap kebijakan ini dapat memacu semangat para dosen untuk produktif dan berkontribusi lebih besar dalam pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, demi kemajuan Indonesia.

Diketahui, ASN di bawah Kemdiktisaintek yang akan mendapatkan pencairan tukin berjumlah 31.066 orang, meliputi dosen PTN BLU non-remunerasi, dosen PTN Satker, dan dosen di LLDikti.

Tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Perguruan Tinggi (PTN) Satuan Kerja (Satker) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), PTN Badan Layanan Umum (BLU) belum remunerasi, dan dosen ASN Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), mulai dicairkan sejak 8 Juli 2025. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved