Tunjangan Profesi Guru
Kabar Bahagia, Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 Segera Dicairkan, Simak Besaran & jadwal Penyaluran
kementerian menyatakan kebijakan ini akan bertujuan untuk meningkatkan kesejateraan guru serta sebagai bentuk apresiasi terhadap semua kinerja.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar bahagia buat para guru di seleuh Indonesia, dimana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI akan Kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan keempat (IV) tahun 2025.
Penyaluran TPG ini akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru, baik bagi yang berstatus Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun guru non-ASn.
Melalui laman resminya kemendikdasmen.go.id, bahwa kementerian menyatakan kebijakan ini akan bertujuan untuk meningkatkan kesejateraan guru serta sebagai bentuk apresiasi terhadap semua kinerja dan profesionalitas guru dalam dunia Pendidikan.
Mengutip kemendikdasmen.go.id, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini diberikan khusus kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas profesionalitas dan kinerja mereka.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya!
Dikutip dari Instagram @kemendikdasmen, hingga saat ini sudah ada 929.332 guru PNS, 531.620 guru PPPK, dan 393.553 guru non-ASN sudah menerima TPG ini.
Jadwal Pencairan dan Penyaluran TPG 2025
Triwulan 1
-
- Maret (ASND)
- Mulai April (Non-ASN)
Triwulan II
-
- Juni (ASND)
- Mulai Juli (Non-ASN)
Triwulan III
-
- September (ASND)
- Mulai Oktober (Non-ASN)
Triwulan IV
-
- November (ASND dan Non-ASN)
Besaran Tunjangan Profesi Guru
- Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND)
- TPG Guru ASND adalah senilai 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan.
Tujuan program ini adalah sebagai berikut:
- Lebih Cepat & Efisien, yaitu memotong alur birokrasi berarti tunjangan diterima oleh guru tepat pada waktunya.
- Lebih Transparan, yaitu alur dana yang jelas dan dapat dilacak langsung dari pusat ke penerima.
- Lebih Tepat Sasaran, yaitu memastikan setiap guru yang berhak menerima tunjangan tanpa hambatan.
Tunjangan Guru Non ASN
Untuk TPG Guru Non ASN adalah senilai Rp 2.000.000 dikalikan 12 bulan.

Khusus bagi guru sudah Inpassing, besaran TPG yang diterima setara gaji pokok yang tertera pada hasil verval Inpassing-nya dikalikan 12 bulan.
Baca juga: Isu Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka Agustus Tahun Depan, BKN Tegaskan Belum Ada Jadwal Resmi
Kebijakan ini dinilai menjadi sebuah langkah positif, efektif, dan dapat memotivasi guru untuk memberikan layanan pendidikan bagi murid-murid.
Diharapkan penyaluran tunjangan langsung ke rekening dapat memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh para guru di seluruh Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.