Tunjangan Profesi Guru

Pencairan Uang Tunjangan Buat Guru Madrasah 2025, Ini Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Pemerintah telah menyiapkan untuk anggaran besar yakni sekitar Rp2 triliun untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Profesi Guru ini akan cair

Net
TUNJANGAN PROFESI GURU - Pencairan Uang Tunjangan Buat Guru Madrasah 2025. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno menegaskan bahwa proses pencairan ini tengan proses dipersiapkan dan Surat Perinta Membayar (SPM) akan diterbitkan pada 17 Maret 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari - Februari 2025 akan dibayarkan tepat sebelum lebaran tiba.

Dalam Pencairan Tunjangan Profesi Guru ini akan dicairkan antara 18 hingga 24 Maret 2025.

Pemerintah telah menyiapkan untuk anggaran besar yakni sekitar Rp2 triliun untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno menegaskan bahwa proses pencairan ini tengan proses dipersiapkan dan Surat Perinta Membayar (SPM) akan diterbitkan pada 17 Maret 2025.

Harapannya, untuk dana TPG ini akan segera masuk ke rekening guru Madrasah dalam waktu dekat.

Pencairan dana tunjangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025," ujar Suyitno melalui keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Bertemu Ketua BPKP RI, Taget Utama Gorontalo Bersih dari Korupsi

Bagi guru madrasah yang berstatus PNS, tunjangan yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan.

Sementara itu, guru madrasah non-ASN yang belum inpassing akan menerima tunjangan awal sebesar Rp1.500.000.

Peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu untuk guru non-ASN non-inpassing akan segera disusulkan setelah revisi PMA tentang pembayaran TPG diterbitkan.

Suyitno menjelaskan bahwa peningkatan TPG ini bertujuan untuk memberi apresiasi lebih kepada guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.

Adapun syarat untuk menerima TPG 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
  2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
  3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.
fgdgfhdhjds
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Amin Suyitno

 

Untuk memastikan kelancaran pencairan, Kemenag juga telah mengeluarkan mekanisme dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun 2025.

Baca juga: UT Gorontalo Tandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Pendidikan Bolmong Selatan

Oleh karena itu, diimbau kepada guru madrasah calon penerima tunjangan TPG untuk memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.
  2. Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK
  3. Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.

Dengan pencairan TPG yang segera tiba, para guru madrasah di Indonesia dapat merasakan manfaat langsung dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan mereka.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved