Rabu, 4 Maret 2026

Info PPPK

Syarat PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Transportasi

Isu tunjangan transportasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali mencuat.

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Syarat PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Transportasi
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
ILUSTRASI - 

Kebijakan ini muncul di tengah upaya pemerintah menata ulang status pegawai non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum dan perlindungan sosial.

PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu solusi, namun masih menghadapi tantangan dalam hal hak dan fasilitas kerja.

Di banyak daerah, PPPK Paruh Waktu diisi oleh tenaga teknis, guru, dan petugas lapangan yang mobilitasnya tinggi.

Tanpa tunjangan transportasi, beban operasional bisa menjadi kendala dalam menjalankan tugas.

Oleh karena itu, transparansi dan kejelasan dalam perjanjian kerja menjadi krusial. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved