Info PPPK

Syarat PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Transportasi

Isu tunjangan transportasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali mencuat.

Editor: Wawan Akuba
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
ILUSTRASI - 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Isu tunjangan transportasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali mencuat.

Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur skema gaji dan hak-hak pegawai non-ASN.

Di tengah transisi sistem kepegawaian dan penataan anggaran daerah, banyak pihak mempertanyakan apakah PPPK Paruh Waktu berhak atas fasilitas transportasi seperti pegawai tetap.

Dalam regulasi tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Besarannya bisa berbeda di tiap daerah, namun wajib memenuhi dua syarat utama.

Informasi yang dikutip TribunGorontalo.com, gaji PPPK paru waktu tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku, dan tidak boleh lebih kecil dari gaji sebelumnya saat menjadi pegawai non-ASN.

Namun, tunjangan transportasi tidak diberikan secara otomatis.

Fasilitas ini hanya berlaku jika pegawai menjalankan tugas di lokasi berbeda dalam satu hari atau berpindah antarunit kerja. Artinya, mobilitas menjadi syarat utama.

Selain itu, kebijakan internal instansi dan ketersediaan anggaran turut menentukan.

Dalam praktiknya, banyak instansi belum mengalokasikan anggaran khusus untuk tunjangan transportasi PPPK Paruh Waktu, terutama di daerah dengan keterbatasan fiskal.

Langkah Pengajuan Tunjangan Transportasi

Bagi PPPK Paruh Waktu yang ingin mengajukan tunjangan transportasi, berikut prosedur yang perlu diperhatikan:

Pastikan perjanjian kerja mencantumkan hak atas tunjangan transportasi.

Ajukan permohonan resmi kepada atasan langsung.

Sertakan bukti mobilitas antar lokasi, seperti surat tugas atau dokumen penugasan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved