Rabu, 4 Maret 2026

Info PPPK

PPPK Paruh Waktu Kecewa Tak Bisa Pakai Seragam Korpri, Alasannya Terungkap

Harapan sejumlah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Mataram pupus.

|
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto PPPK Paruh Waktu Kecewa Tak Bisa Pakai Seragam Korpri, Alasannya Terungkap
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
ILUSTRASI PELANTIKAN - Pelantikan Aparatur Sipul Negara (ASN). 

TRIBUNGORONTALO.COM --- Harapan sejumlah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Mataram pupus.

Mereka mengaku kecewa setelah dipastikan tidak akan mengenakan seragam Korpri sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya kira bakal pakai Korpri, soalnya sudah berharap banget,” ujar Dwi, salah satu calon PPPK paruh waktu, Minggu (28/9/2025).

Hal senada juga disampaikan Rahadi, calon PPPK lainnya. Menurutnya, kekecewaan bukan hanya soal seragam, melainkan juga hak-hak pegawai yang berbeda dengan ASN.

Penjelasan Pemkot Mataram

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu memang tidak diatur untuk mengenakan seragam Korpri.

Aturan lebih lanjut terkait pakaian dinas masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Sementara belum diatur mengenai pakaian dinas untuk PPPK paruh waktu,” jelas Taufik.

Selain soal seragam, Pemkot Mataram juga menegaskan PPPK paruh waktu tidak berhak atas tunjangan hari raya (THR) maupun gaji ke-13.

Fasilitas yang diberikan hanya sebatas Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai tanda registrasi serta kontrak kerja yang diperbarui setiap tahun.

Gaji Setara Honorer atau UMR

Mengacu pada Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan melalui dua mekanisme: setara dengan penghasilan honorer atau disesuaikan dengan upah minimum regional (UMR).

Di Kota Mataram, gaji honorer saat ini berkisar Rp700 ribu hingga Rp1,8 juta per bulan, tergantung pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pegawai bekerja.

Adapun tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk PPPK paruh waktu belum dibahas lebih lanjut.

Para calon PPPK paruh waktu mengaku tetap bersyukur bisa mendapat status baru, namun mereka berharap pemerintah lebih memperhatikan kesetaraan dengan ASN. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved