Sabtu, 7 Maret 2026

Info PPPK

PPPK Paruh Waktu Kecewa Tak Bisa Pakai Seragam Korpri, Alasannya Terungkap

Harapan sejumlah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Mataram pupus.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto PPPK Paruh Waktu Kecewa Tak Bisa Pakai Seragam Korpri, Alasannya Terungkap
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
ILUSTRASI PELANTIKAN - Pelantikan Aparatur Sipul Negara (ASN). 

Nah Tribuners, tentu ada sebuah cara untuk menghitung gaji PPPK paruh waktu pada dasarnya mengikuti proporsi jam kerja pegawai. 

Sesuai ketentuan, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir ketika masih berstatus non-ASN dan minimal setara dengan UMP yang berlaku di wilayah masing-masing.

Jika pegawai penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari, maka PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari dan akan menerima gaji separuh dari pegawai penuh waktu dengan penghitungan UMP x (jam paruh waktu : jam penuh waktu).

Sebagai contoh, UMP Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.232,00. Dengan perbandingan jam kerja 4:8, maka gaji PPPK paruh waktu dapat dihitung sebagai berikut:

Rp2.191.232 x (4:8) = Rp1.095.616,00 per bulan.

Dengan demikian, jika dicontohkan PPPK paruh waktu di Kota Bandung diperkirakan menerima gaji sekitar Rp1.095.616 per bulan, ditambah dengan tunjangan yang disesuaikan dengan kebijakan instansi pemerintah. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved