Berita Seleb
Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Polisi Sebut Sering Mangkir Pemeriksaan
Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee setelah dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENAHANAN-Polisi-Tahan-Richard-Lee-Dinilai.jpg)
Ringkasan Berita:
- Polisi menahan dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk perawatan kecantikan.
- Penyidik menilai tersangka tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dan kewajiban wajib lapor.
- Kasus ini bermula dari laporan konsumen yang menemukan dugaan masalah pada produk kecantikan yang dijual melalui marketplace.
TRIBUNGORONTALO.COM – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee setelah dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk perawatan kecantikan.
Penahanan dilakukan setelah polisi menilai tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan serta mengabaikan kewajiban melapor yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan, Richard Lee sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Jumat (6/3/2026).
Menurut dia, pemeriksaan terhadap tersangka yang berinisial DRL berlangsung selama sekitar empat jam.
“Pemeriksaan terhadap tersangka DRL dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan,” kata Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).
Mangkir dari Pemeriksaan dan Wajib Lapor
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah sikap tersangka yang dinilai menghambat proses hukum.
Baca juga: Terkini! Gempa Bumi Sabtu Siang ini 07 Maret 2025, Cek Kedalaman
Richard Lee tercatat tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026. Ketidakhadiran tersebut tidak disertai keterangan yang jelas kepada penyidik.
Pada waktu yang sama, tersangka justru diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.
“Pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live di TikTok,” ujar Budi.
Selain itu, Richard Lee juga tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang telah ditetapkan penyidik.
Tercatat ia tidak hadir pada jadwal wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026).
“Yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” kata Budi.
Dengan mempertimbangkan sejumlah hal tersebut, penyidik akhirnya memutuskan melakukan penahanan terhadap Richard Lee.
Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Richard Lee resmi ditahan pada pukul 21.50 WIB dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
| Tumben Unggah Foto Keluarga, Insanul Fahmi Bikin Wardatina Mawa Kaget |
|
|---|
| Erika Carlina–DJ Bravy Putus, Nazar Sahabat Aloy Ikut Jadi Sorotan Publik |
|
|---|
| Permohonan Cerai Ditolak, Andre Taulany dan Erin Tetap Suami Istri Sah, Anak Sambut dengan Syukur |
|
|---|
| Al Ghazali Resmi Nikahi Alyssa Daguise, Instagram Laura Moane Kebanjiran Hujatan Warganet |
|
|---|
| Tanpa Pacaran dan Nekat Nikah Usia 20 Tahun, Beginilah Kisah Cinta Najwa Shihab dan Ibrahim Assegaf |
|
|---|