Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Seleb

Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Polisi Sebut Sering Mangkir Pemeriksaan

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee setelah dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Polisi Sebut Sering Mangkir Pemeriksaan
TribunGorontalo.com
PENAHANAN -- Polisi Tahan Richard Lee, Dinilai Tidak Kooperatif dalam Penyidikan Kasus Produk Kecantikan 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menahan dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk perawatan kecantikan. 
  • Penyidik menilai tersangka tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dan kewajiban wajib lapor. 
  • Kasus ini bermula dari laporan konsumen yang menemukan dugaan masalah pada produk kecantikan yang dijual melalui marketplace.

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee setelah dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk perawatan kecantikan.

Penahanan dilakukan setelah polisi menilai tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan serta mengabaikan kewajiban melapor yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan, Richard Lee sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Jumat (6/3/2026).

Menurut dia, pemeriksaan terhadap tersangka yang berinisial DRL berlangsung selama sekitar empat jam.

“Pemeriksaan terhadap tersangka DRL dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan,” kata Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Mangkir dari Pemeriksaan dan Wajib Lapor

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah sikap tersangka yang dinilai menghambat proses hukum.

Baca juga: Terkini! Gempa Bumi Sabtu Siang ini 07 Maret 2025, Cek Kedalaman

Richard Lee tercatat tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026. Ketidakhadiran tersebut tidak disertai keterangan yang jelas kepada penyidik.

Pada waktu yang sama, tersangka justru diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.

“Pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live di TikTok,” ujar Budi.

Selain itu, Richard Lee juga tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang telah ditetapkan penyidik.

Tercatat ia tidak hadir pada jadwal wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026).

“Yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” kata Budi.

Dengan mempertimbangkan sejumlah hal tersebut, penyidik akhirnya memutuskan melakukan penahanan terhadap Richard Lee.

Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Richard Lee resmi ditahan pada pukul 21.50 WIB dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved