Kamis, 12 Maret 2026

Berita Seleb

Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Polisi Sebut Sering Mangkir Pemeriksaan

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee setelah dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Polisi Sebut Sering Mangkir Pemeriksaan
TribunGorontalo.com
PENAHANAN -- Polisi Tahan Richard Lee, Dinilai Tidak Kooperatif dalam Penyidikan Kasus Produk Kecantikan 

Sebelum penahanan dilakukan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Modus Korupsi Fadia Arafiq Terbongkar, ART jadi Direktur Perusahaan, Tugas Tarik Uang dari Rekening

Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, suhu tubuh, serta tingkat saturasi oksigen.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi tersangka normal dan dinyatakan dapat menjalankan aktivitas seperti biasa,” kata Budi.

Tangan Terborgol Saat Keluar Ruang Pemeriksaan

Setelah menjalani pemeriksaan selama setengah hari di ruang penyidikan, Richard Lee keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan tangan terborgol.

Ia terlihat mengenakan kemeja putih saat digiring menuju rumah tahanan oleh petugas kepolisian yang mengenakan pakaian sipil.

Borgol yang melingkari tangannya tampak disembunyikan di balik kemeja yang dikenakannya.

Selama berjalan menuju rutan, Richard Lee tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media. Wajahnya tampak pucat saat meninggalkan gedung penyidikan.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang mengaku membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa platform marketplace pada periode Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, serta Miss V Stem Cell by Athena Group.

Harga produk tersebut bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah produk diterima, konsumen menduga terdapat sejumlah masalah pada barang yang dibeli.

Beberapa di antaranya terkait dugaan kandungan yang tidak sesuai dengan label, kondisi produk yang tidak steril, hingga kemasan yang diduga merupakan hasil repacking.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved