Selasa, 10 Maret 2026

Berita Nasional

Modus Korupsi Fadia Arafiq Terbongkar, ART jadi Direktur Perusahaan, Tugas Tarik Uang dari Rekening

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan cara yang digunakan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam menyamarkan aliran dana

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Modus Korupsi Fadia Arafiq Terbongkar, ART jadi Direktur Perusahaan, Tugas Tarik Uang dari Rekening
TribunGorontalo.com
ART FADIA - Fadia diduga memasang asisten rumah tangga (ART) pribadinya, Rul Bayatun, sebagai Direktur Utama di perusahaan keluarga. 

Ringkasan Berita:
  • KPK mengungkap dugaan modus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang menempatkan asisten rumah tangganya sebagai direktur utama perusahaan keluarga untuk menyamarkan aliran dana. 
  • Perusahaan tersebut diduga memenangkan berbagai proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan dan menghasilkan transaksi hingga Rp46 miliar. 
  • Dari nilai tersebut, sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati oleh Fadia dan keluarganya, sementara penyidikan kasus masih terus berlangsung.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan cara yang digunakan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam menyamarkan aliran dana dari praktik korupsi.

Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, KPK menemukan bahwa Fadia diduga menempatkan asisten rumah tangganya sebagai direktur utama di perusahaan milik keluarga.

Perusahaan tersebut bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang diketahui didirikan oleh Fadia bersama suami dan anaknya.

Baca juga: Latihan 50 Soal IPS USBN Kelas 9 SMP-MTs Tahun 2026 Lengkap Kunci Jawaban

Sosok yang tercatat sebagai Direktur Utama perusahaan itu adalah Rul Bayatun, yang belakangan diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga pribadi Fadia.

Identitas tersebut terungkap setelah KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa Rul Bayatun hanya berperan sebagai orang yang dipercaya untuk menjalankan instruksi tertentu.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, Rul diketahui merupakan asisten rumah tangga milik Fadia.

Menurut Asep, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Rul Bayatun mengaku kerap menerima perintah langsung dari Fadia untuk mengambil uang dari rekening perusahaan.

Penarikan uang tersebut dilakukan secara tunai sesuai dengan nominal yang diminta.

Setelah dana diambil dari bank, uang tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Fadia.

Baca juga: Menkeu Pastikan THR ASN 2026 Cair Pekan Ini, Ini Penjelasannya

Penyidik bahkan menemukan dokumentasi berupa foto yang menunjukkan momen ketika uang tunai tersebut diserahkan kepada Fadia atau kepada ajudannya.

Modus penarikan tunai ini dilakukan secara berulang dari rekening PT RNB.

Meskipun hanya berstatus sebagai asisten rumah tangga, Rul Bayatun disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp2,3 miliar dari proyek yang dijalankan perusahaan tersebut.

Uang itu diduga berasal dari keuntungan proyek outsourcing yang dimenangkan oleh PT RNB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Duduk Perkara Kasus

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved