Jumat, 13 Maret 2026

Berita Nasional

Modus Korupsi Fadia Arafiq Terbongkar, ART jadi Direktur Perusahaan, Tugas Tarik Uang dari Rekening

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan cara yang digunakan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam menyamarkan aliran dana

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Modus Korupsi Fadia Arafiq Terbongkar, ART jadi Direktur Perusahaan, Tugas Tarik Uang dari Rekening
TribunGorontalo.com
ART FADIA - Fadia diduga memasang asisten rumah tangga (ART) pribadinya, Rul Bayatun, sebagai Direktur Utama di perusahaan keluarga. 

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan praktik korupsi ini bermula ketika Fadia yang baru menjabat sebagai Bupati Pekalongan pada periode 2021–2025 mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya.

Perusahaan tersebut kemudian ikut dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK menduga Fadia menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengarahkan sejumlah pejabat di pemerintah daerah agar memenangkan perusahaan tersebut dalam proses pengadaan.

Akibatnya, PT RNB mendapatkan berbagai proyek pengadaan dari sejumlah perangkat daerah.

KPK juga menemukan bahwa sebagian besar pegawai di perusahaan tersebut merupakan orang-orang yang sebelumnya menjadi tim sukses Fadia dalam kontestasi politik.

Mereka kemudian dipekerjakan dalam berbagai proyek outsourcing di lingkungan pemerintah daerah.

Pada tahun 2025, PT RNB disebut mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.

Perusahaan tersebut mengerjakan proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan.

KPK menduga Fadia melalui anaknya Muhammad Sabiq Ashraff serta sejumlah orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan jasa outsourcing.

Menurut penyidik, meskipun terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, perangkat daerah tetap diminta memilih perusahaan tersebut.

Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Selain itu, setiap perangkat daerah yang hendak melakukan pengadaan juga diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sejak awal.

Hal tersebut dilakukan agar perusahaan dapat menyesuaikan nilai penawaran yang diajukan sehingga mendekati angka HPS.

Aliran Dana Proyek

KPK mencatat bahwa sepanjang periode 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke rekening PT RNB yang berasal dari kontrak kerja sama dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Total nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp46 miliar.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 13 Maret 2026 (23 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:06
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved