Berita Nasional
Modus Korupsi Fadia Arafiq Terbongkar, ART jadi Direktur Perusahaan, Tugas Tarik Uang dari Rekening
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan cara yang digunakan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam menyamarkan aliran dana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ART-FADIA-Fadia-diduga-memasang-asisten-rumah-tangga-ART.jpg)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode 2023–2026.
Fadia diduga menerima uang sekitar Rp5,5 miliar dari proyek-proyek tersebut melalui PT RNB.
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, pemerasan, serta penerimaan gratifikasi.
KPK menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.
Sejauh ini, Fadia merupakan satu-satunya tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut, meskipun sekitar 11 orang termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah diperiksa setelah operasi tangkap tangan dilakukan.
KPK juga telah menahan Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(*)