Berita Nasional
Modus Korupsi Fadia Arafiq Terbongkar, ART jadi Direktur Perusahaan, Tugas Tarik Uang dari Rekening
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan cara yang digunakan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam menyamarkan aliran dana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ART-FADIA-Fadia-diduga-memasang-asisten-rumah-tangga-ART.jpg)
Ringkasan Berita:
- KPK mengungkap dugaan modus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang menempatkan asisten rumah tangganya sebagai direktur utama perusahaan keluarga untuk menyamarkan aliran dana.
- Perusahaan tersebut diduga memenangkan berbagai proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan dan menghasilkan transaksi hingga Rp46 miliar.
- Dari nilai tersebut, sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati oleh Fadia dan keluarganya, sementara penyidikan kasus masih terus berlangsung.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan cara yang digunakan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam menyamarkan aliran dana dari praktik korupsi.
Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, KPK menemukan bahwa Fadia diduga menempatkan asisten rumah tangganya sebagai direktur utama di perusahaan milik keluarga.
Perusahaan tersebut bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang diketahui didirikan oleh Fadia bersama suami dan anaknya.
Baca juga: Latihan 50 Soal IPS USBN Kelas 9 SMP-MTs Tahun 2026 Lengkap Kunci Jawaban
Sosok yang tercatat sebagai Direktur Utama perusahaan itu adalah Rul Bayatun, yang belakangan diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga pribadi Fadia.
Identitas tersebut terungkap setelah KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa Rul Bayatun hanya berperan sebagai orang yang dipercaya untuk menjalankan instruksi tertentu.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, Rul diketahui merupakan asisten rumah tangga milik Fadia.
Menurut Asep, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Rul Bayatun mengaku kerap menerima perintah langsung dari Fadia untuk mengambil uang dari rekening perusahaan.
Penarikan uang tersebut dilakukan secara tunai sesuai dengan nominal yang diminta.
Setelah dana diambil dari bank, uang tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Fadia.
Baca juga: Menkeu Pastikan THR ASN 2026 Cair Pekan Ini, Ini Penjelasannya
Penyidik bahkan menemukan dokumentasi berupa foto yang menunjukkan momen ketika uang tunai tersebut diserahkan kepada Fadia atau kepada ajudannya.
Modus penarikan tunai ini dilakukan secara berulang dari rekening PT RNB.
Meskipun hanya berstatus sebagai asisten rumah tangga, Rul Bayatun disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp2,3 miliar dari proyek yang dijalankan perusahaan tersebut.
Uang itu diduga berasal dari keuntungan proyek outsourcing yang dimenangkan oleh PT RNB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Duduk Perkara Kasus
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan praktik korupsi ini bermula ketika Fadia yang baru menjabat sebagai Bupati Pekalongan pada periode 2021–2025 mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya.
Perusahaan tersebut kemudian ikut dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK menduga Fadia menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengarahkan sejumlah pejabat di pemerintah daerah agar memenangkan perusahaan tersebut dalam proses pengadaan.
Akibatnya, PT RNB mendapatkan berbagai proyek pengadaan dari sejumlah perangkat daerah.
KPK juga menemukan bahwa sebagian besar pegawai di perusahaan tersebut merupakan orang-orang yang sebelumnya menjadi tim sukses Fadia dalam kontestasi politik.
Mereka kemudian dipekerjakan dalam berbagai proyek outsourcing di lingkungan pemerintah daerah.
Pada tahun 2025, PT RNB disebut mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.
Perusahaan tersebut mengerjakan proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan.
KPK menduga Fadia melalui anaknya Muhammad Sabiq Ashraff serta sejumlah orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan jasa outsourcing.
Menurut penyidik, meskipun terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, perangkat daerah tetap diminta memilih perusahaan tersebut.
Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Selain itu, setiap perangkat daerah yang hendak melakukan pengadaan juga diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sejak awal.
Hal tersebut dilakukan agar perusahaan dapat menyesuaikan nilai penawaran yang diajukan sehingga mendekati angka HPS.
Aliran Dana Proyek
KPK mencatat bahwa sepanjang periode 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke rekening PT RNB yang berasal dari kontrak kerja sama dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Total nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp46 miliar.
Dari jumlah itu, dana yang digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar.
Sementara sisanya diduga dibagikan dan dinikmati oleh keluarga Bupati Pekalongan dengan nilai sekitar Rp19 miliar, atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
Penyidik kemudian merinci sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.
Fadia Arafiq disebut menikmati dana sekitar Rp5,5 miliar.
Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga menjabat anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, diduga menerima sekitar Rp1,1 miliar. Dalam perusahaan PT RNB, ia tercatat sebagai komisaris.
Anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar, diduga menerima sekitar Rp4,6 miliar. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB pada periode 2022–2024.
Sementara anak lainnya, Mehnaz NA, disebut menerima sekitar Rp2,5 miliar.
Selain itu, Rul Bayatun yang menjabat Direktur PT RNB sejak 2024 diduga menerima sekitar Rp2,3 miliar.
Penyidik juga menemukan penarikan tunai lain dari perusahaan tersebut dengan nilai mencapai Rp3 miliar.
Pengaturan Distribusi Dana
Menurut Asep, pengelolaan serta pembagian dana tersebut diduga diatur langsung oleh Fadia.
Koordinasi terkait pengambilan uang bahkan dilakukan melalui sebuah grup percakapan WhatsApp bernama “Belanja RSUD” yang melibatkan sejumlah stafnya.
Setiap kali terjadi pengambilan uang untuk kepentingan bupati, staf diminta melaporkan sekaligus mendokumentasikan proses tersebut.
Dokumentasi tersebut kemudian dikirimkan ke dalam grup percakapan tersebut sebagai bentuk laporan.
KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan dana lain yang dilakukan melalui perusahaan tersebut.
Penetapan Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode 2023–2026.
Fadia diduga menerima uang sekitar Rp5,5 miliar dari proyek-proyek tersebut melalui PT RNB.
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, pemerasan, serta penerimaan gratifikasi.
KPK menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.
Sejauh ini, Fadia merupakan satu-satunya tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut, meskipun sekitar 11 orang termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah diperiksa setelah operasi tangkap tangan dilakukan.
KPK juga telah menahan Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.