Sabtu, 14 Maret 2026

Berita Nasional

Modus Korupsi Fadia Arafiq Terbongkar, ART jadi Direktur Perusahaan, Tugas Tarik Uang dari Rekening

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan cara yang digunakan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam menyamarkan aliran dana

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Modus Korupsi Fadia Arafiq Terbongkar, ART jadi Direktur Perusahaan, Tugas Tarik Uang dari Rekening
TribunGorontalo.com
ART FADIA - Fadia diduga memasang asisten rumah tangga (ART) pribadinya, Rul Bayatun, sebagai Direktur Utama di perusahaan keluarga. 

Dari jumlah itu, dana yang digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar.

Sementara sisanya diduga dibagikan dan dinikmati oleh keluarga Bupati Pekalongan dengan nilai sekitar Rp19 miliar, atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Penyidik kemudian merinci sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.

Fadia Arafiq disebut menikmati dana sekitar Rp5,5 miliar.

Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga menjabat anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, diduga menerima sekitar Rp1,1 miliar. Dalam perusahaan PT RNB, ia tercatat sebagai komisaris.

Anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar, diduga menerima sekitar Rp4,6 miliar. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB pada periode 2022–2024.

Sementara anak lainnya, Mehnaz NA, disebut menerima sekitar Rp2,5 miliar.

Selain itu, Rul Bayatun yang menjabat Direktur PT RNB sejak 2024 diduga menerima sekitar Rp2,3 miliar.

Penyidik juga menemukan penarikan tunai lain dari perusahaan tersebut dengan nilai mencapai Rp3 miliar.

Pengaturan Distribusi Dana
Menurut Asep, pengelolaan serta pembagian dana tersebut diduga diatur langsung oleh Fadia.

Koordinasi terkait pengambilan uang bahkan dilakukan melalui sebuah grup percakapan WhatsApp bernama “Belanja RSUD” yang melibatkan sejumlah stafnya.

Setiap kali terjadi pengambilan uang untuk kepentingan bupati, staf diminta melaporkan sekaligus mendokumentasikan proses tersebut.

Dokumentasi tersebut kemudian dikirimkan ke dalam grup percakapan tersebut sebagai bentuk laporan.

KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan dana lain yang dilakukan melalui perusahaan tersebut.

Penetapan Tersangka

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 14 Maret 2026 (24 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:05
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved