Info PPPK
PPPK Paruh Waktu Kecewa Tak Bisa Pakai Seragam Korpri, Alasannya Terungkap
Harapan sejumlah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Mataram pupus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pelantikan-PPPK-Paruh-Waktu-2025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM --- Harapan sejumlah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Mataram pupus.
Mereka mengaku kecewa setelah dipastikan tidak akan mengenakan seragam Korpri sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saya kira bakal pakai Korpri, soalnya sudah berharap banget,” ujar Dwi, salah satu calon PPPK paruh waktu, Minggu (28/9/2025).
Hal senada juga disampaikan Rahadi, calon PPPK lainnya. Menurutnya, kekecewaan bukan hanya soal seragam, melainkan juga hak-hak pegawai yang berbeda dengan ASN.
Penjelasan Pemkot Mataram
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu memang tidak diatur untuk mengenakan seragam Korpri.
Aturan lebih lanjut terkait pakaian dinas masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Sementara belum diatur mengenai pakaian dinas untuk PPPK paruh waktu,” jelas Taufik.
Selain soal seragam, Pemkot Mataram juga menegaskan PPPK paruh waktu tidak berhak atas tunjangan hari raya (THR) maupun gaji ke-13.
Fasilitas yang diberikan hanya sebatas Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai tanda registrasi serta kontrak kerja yang diperbarui setiap tahun.
Gaji Setara Honorer atau UMR
Mengacu pada Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan melalui dua mekanisme: setara dengan penghasilan honorer atau disesuaikan dengan upah minimum regional (UMR).
Di Kota Mataram, gaji honorer saat ini berkisar Rp700 ribu hingga Rp1,8 juta per bulan, tergantung pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pegawai bekerja.
Adapun tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk PPPK paruh waktu belum dibahas lebih lanjut.
Para calon PPPK paruh waktu mengaku tetap bersyukur bisa mendapat status baru, namun mereka berharap pemerintah lebih memperhatikan kesetaraan dengan ASN.
“Kami ini juga bekerja untuk negara. Kalau hanya beda kontrak, seharusnya tidak terlalu jauh perbedaan fasilitasnya,” kata Rahadi.
Apa Itu PPPK PAruh Waktu
Berbeda dari PPPK penuh waktu, PPPK Paruh Waktu adalah skema kerja fleksibel yang dirancang pemerintah untuk honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.
Mereka hanya bekerja 4 jam per hari, separuh dari jam kerja ASN biasa.
Skema ini memungkinkan kontrak tahunan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, memberi peluang kerja legal dan bergaji tetap, meski dengan waktu kerja terbatas.
Sebagai informasi, jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu.
Yang berarti, jika PPPK paruh waktu akan berbeda pola kerja dengan PPPK penuh waktu.
Pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.
Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Nah Tribuners, secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.
PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.
Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.
Hal itu pun tentu berpengaruh dengan besaran gaji yang akan mereka dapat nantinya.
Lantas, bagaimana cara menghitung gaji PPPK paruh waktu 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu
Nah Tribuners, tentu ada sebuah cara untuk menghitung gaji PPPK paruh waktu pada dasarnya mengikuti proporsi jam kerja pegawai.
Sesuai ketentuan, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir ketika masih berstatus non-ASN dan minimal setara dengan UMP yang berlaku di wilayah masing-masing.
Jika pegawai penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari, maka PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari dan akan menerima gaji separuh dari pegawai penuh waktu dengan penghitungan UMP x (jam paruh waktu : jam penuh waktu).
Sebagai contoh, UMP Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.232,00. Dengan perbandingan jam kerja 4:8, maka gaji PPPK paruh waktu dapat dihitung sebagai berikut:
Rp2.191.232 x (4:8) = Rp1.095.616,00 per bulan.
Dengan demikian, jika dicontohkan PPPK paruh waktu di Kota Bandung diperkirakan menerima gaji sekitar Rp1.095.616 per bulan, ditambah dengan tunjangan yang disesuaikan dengan kebijakan instansi pemerintah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.