Info PPPK

TMT PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal Resmi Sudah Ada

Pemerintah tengah menyelesaikan tahapan akhir penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun anggaran 2025.

Editor: Wawan Akuba
Freepik
ILUSTRASI -- Pemerintah terus bergerak menata status tenaga honorer. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Pemerintah tengah menyelesaikan tahapan akhir penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun anggaran 2025.

Proses ini melibatkan serangkaian langkah administratif yang wajib dilalui peserta, mulai dari pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga pengajuan Nomor Induk (NI) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kedua tahapan tersebut menjadi fondasi utama sebelum pelantikan dapat dilaksanakan.

Namun, pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan peserta adalah: kapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) resmi akan ditetapkan?

 Jadwal Usulan dan Penetapan NI PPPK

Berdasarkan regulasi terbaru, fase pengajuan NI PPPK berlangsung dari 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Setelah seluruh dokumen diverifikasi dan NI ditetapkan oleh BKN, instansi masing-masing mulai menyusun Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Proses pengisian DRH sendiri dijadwalkan dari 28 Agustus hingga 22 September 2025, sementara pengajuan NI oleh instansi ke BKN harus rampung paling lambat 25 September.

Penetapan NI oleh BKN menjadi dasar hukum bagi penerbitan SK, yang kemudian membuka jalan menuju pelantikan.

Pelantikan dan TMT: Tidak Seragam di Semua Instansi

Meski jadwal nasional telah ditetapkan, pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu tidak berlangsung serentak.

Waktu pelantikan bergantung pada kesiapan internal masing-masing instansi dalam menyelesaikan SK dan mengatur agenda pelantikan.

Secara umum, pelantikan diperkirakan berlangsung antara Oktober hingga November 2025.

Namun, beberapa instansi mungkin menetapkan waktu berbeda sesuai dengan alokasi formasi dan kesiapan administratif mereka.

Informasi dari Kantor Regional VII BKN Palembang menyebutkan bahwa setelah NI dinyatakan sah, instansi memiliki waktu maksimal tujuh hari kerja untuk menerbitkan SK.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved