Info PPPK
Cek Gaji ASN-PPPK Terbaru: Naik Oktober, Cair Sekaligus Bulan Depan
Pemerintah resmi mengesahkan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
TRIBUNGORONTALO.COM — Pemerintah resmi mengesahkan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kebijakan ini berlaku mulai Oktober 2025 dan mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski kenaikan gaji mulai efektif Oktober, pencairan dana baru akan dilakukan pada November 2025 dalam bentuk rapel.
Artinya, tambahan penghasilan untuk dua bulan akan diterima sekaligus.
Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan:
Golongan I & II: naik sekitar 8 persen
Golongan III: naik 10 %
Golongan IV: naik 12 %
Dengan skema ini, PNS golongan IV memperoleh tambahan penghasilan tertinggi, sejalan dengan tanggung jawab dan jabatan yang mereka emban.
Pensiunan PNS Ikut Terima Tambahan
Pensiunan juga mendapat kenaikan gaji, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir:
Golongan I & II: hingga 8 %
Golongan III & IV: hingga 10 %
Rapel gaji untuk pensiunan akan masuk ke rekening pada November 2025, mencakup kenaikan untuk Oktober dan November.
| Link Pendaftaran PPPK 2025 yang Beredar di Facebook Ternyata Hoaks |
|
|---|
| TMT PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal Resmi Sudah Ada |
|
|---|
| NIP PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MOLA BKN? Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Syarat PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Transportasi |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu Kecewa Tak Bisa Pakai Seragam Korpri, Alasannya Terungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kabar-Gembira-untuk-PNS-PPPK.jpg)