Info PPPK

Cek Gaji ASN-PPPK Terbaru: Naik Oktober, Cair Sekaligus Bulan Depan

Pemerintah resmi mengesahkan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
PPPK -- Kabar Gembira untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan! Kenaikan gaji resmi berlaku Oktober, tapi cair sekaligus bulan depan. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Pemerintah resmi mengesahkan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Kebijakan ini berlaku mulai Oktober 2025 dan mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski kenaikan gaji mulai efektif Oktober, pencairan dana baru akan dilakukan pada November 2025 dalam bentuk rapel.

Artinya, tambahan penghasilan untuk dua bulan akan diterima sekaligus.

Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Kenaikan gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan:

Golongan I & II: naik sekitar 8 persen

Golongan III: naik 10 %

Golongan IV: naik 12 %

Dengan skema ini, PNS golongan IV memperoleh tambahan penghasilan tertinggi, sejalan dengan tanggung jawab dan jabatan yang mereka emban.

Pensiunan PNS Ikut Terima Tambahan

Pensiunan juga mendapat kenaikan gaji, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir:

Golongan I & II: hingga 8 %

Golongan III & IV: hingga 10 %

Rapel gaji untuk pensiunan akan masuk ke rekening pada November 2025, mencakup kenaikan untuk Oktober dan November.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 01 Maret 2026 (11 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:16
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved