Sabtu, 7 Maret 2026

Info PPPK

Cek Gaji ASN-PPPK Terbaru: Naik Oktober, Cair Sekaligus Bulan Depan

Pemerintah resmi mengesahkan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Cek Gaji ASN-PPPK Terbaru: Naik Oktober, Cair Sekaligus Bulan Depan
TribunGorontalo.com
PPPK -- Kabar Gembira untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan! Kenaikan gaji resmi berlaku Oktober, tapi cair sekaligus bulan depan. 

PPPK Dapat Kenaikan Gaji Sesuai Golongan

PPPK juga menikmati kenaikan gaji mulai Oktober 2025. Besarannya mengikuti golongan dan masa kerja, sama seperti PNS aktif.

Pencairan dilakukan secara rapel pada bulan berikutnya, sehingga PPPK bisa langsung merasakan dampaknya.

Tujuan Kenaikan: Kesejahteraan dan Kinerja

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, menjaga motivasi kerja, dan menyesuaikan penghasilan dengan inflasi serta kebutuhan hidup yang terus berkembang.

Cara Cek Besaran Gaji Terbaru

Untuk memastikan nominal gaji yang diterima, PNS, PPPK, dan pensiunan dapat melakukan pengecekan melalui sistem resmi instansi masing-masing.

Informasi yang tersedia akan menyesuaikan golongan dan masa kerja, sehingga setiap pegawai dapat memverifikasi jumlah yang akan diterima.

Dengan adanya aturan baru ini, Oktober 2025 menjadi titik penting bagi aparatur negara.

Menyiapkan rekening dan memahami sistem rapel menjadi langkah bijak agar tidak terjadi kebingungan saat dana cair pada November. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved