Info PPPK

Cek Gaji ASN-PPPK Terbaru: Naik Oktober, Cair Sekaligus Bulan Depan

Pemerintah resmi mengesahkan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
PPPK -- Kabar Gembira untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan! Kenaikan gaji resmi berlaku Oktober, tapi cair sekaligus bulan depan. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Pemerintah resmi mengesahkan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Kebijakan ini berlaku mulai Oktober 2025 dan mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski kenaikan gaji mulai efektif Oktober, pencairan dana baru akan dilakukan pada November 2025 dalam bentuk rapel.

Artinya, tambahan penghasilan untuk dua bulan akan diterima sekaligus.

Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Kenaikan gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan:

Golongan I & II: naik sekitar 8 persen

Golongan III: naik 10 %

Golongan IV: naik 12 %

Dengan skema ini, PNS golongan IV memperoleh tambahan penghasilan tertinggi, sejalan dengan tanggung jawab dan jabatan yang mereka emban.

Pensiunan PNS Ikut Terima Tambahan

Pensiunan juga mendapat kenaikan gaji, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir:

Golongan I & II: hingga 8 %

Golongan III & IV: hingga 10 %

Rapel gaji untuk pensiunan akan masuk ke rekening pada November 2025, mencakup kenaikan untuk Oktober dan November.

PPPK Dapat Kenaikan Gaji Sesuai Golongan

PPPK juga menikmati kenaikan gaji mulai Oktober 2025. Besarannya mengikuti golongan dan masa kerja, sama seperti PNS aktif.

Pencairan dilakukan secara rapel pada bulan berikutnya, sehingga PPPK bisa langsung merasakan dampaknya.

Tujuan Kenaikan: Kesejahteraan dan Kinerja

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, menjaga motivasi kerja, dan menyesuaikan penghasilan dengan inflasi serta kebutuhan hidup yang terus berkembang.

Cara Cek Besaran Gaji Terbaru

Untuk memastikan nominal gaji yang diterima, PNS, PPPK, dan pensiunan dapat melakukan pengecekan melalui sistem resmi instansi masing-masing.

Informasi yang tersedia akan menyesuaikan golongan dan masa kerja, sehingga setiap pegawai dapat memverifikasi jumlah yang akan diterima.

Dengan adanya aturan baru ini, Oktober 2025 menjadi titik penting bagi aparatur negara.

Menyiapkan rekening dan memahami sistem rapel menjadi langkah bijak agar tidak terjadi kebingungan saat dana cair pada November. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved