Jumat, 6 Maret 2026

PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pakai Seragam KORPRI? Cek Aturan Resmi Pakaian Dinas ASN di Sini

Aturan seragam PPPK Paruh Waktu 2025 jadi sorotan. Benarkah mereka wajib pakai batik KORPRI layaknya PNS? Simak penjelasan resminya.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pakai Seragam KORPRI? Cek Aturan Resmi Pakaian Dinas ASN di Sini
Humas
DOC -- foto Apel Korpri ASN di Gorontalo. Aturan seragam PPPK Paruh Waktu 2025 jadi sorotan. Benarkah mereka wajib pakai batik KORPRI layaknya PNS? Simak penjelasan resminya. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pertanyaan seputar aturan berpakaian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini ramai diperbincangkan.

Banyak honorer yang telah resmi masuk dalam pengusulan PPPK paruh waktu bertanya-tanya, apakah mereka juga wajib mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti batik KORPRI atau cukup menggunakan pakaian dinas harian biasa.

Wajar saja, sebab seragam ASN tak sekadar simbol formalitas, melainkan identitas sekaligus bentuk keseragaman di lingkungan birokrasi.

Menariknya, pemerintah melalui regulasi yang berlaku ternyata sudah memberikan ketentuan cukup jelas soal pakaian dinas bagi PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.

Baca juga: Bisa Lewat NISN, Ini Cara Cek Penerima Bantuan PIP Resmi dari Kemendikdasmen di September 2025 

Dilansir dari Serambinews.com, hal ini menjuadi perbincangan terus-terusan dikalangan tenaga honhorer yang sudah resmi masuk dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025.

Karena mereka menilai, jika status PPPK yang berbeda dengan PNS membuat mereka tidak serta-merta terikat pada kewajiban mengenakan seragam KORPRI

Namun, jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. 

Artinya, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang relatif sama dengan PNS, termasuk dalam hal pakaian dinas.

Berbeda dengan ASN penuh waktu, PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja lebih fleksibel dan kontrak terbatas sesuai kebutuhan instansi.

Baca juga: Meski Berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu 2025 Tetap Bisa Diberhentikan, Berikut Daftar Penyebabnya

Meski begitu, statusnya tetap diakui sebagai bagian dari ASN karena memperoleh Nomor Induk PPPK, hak gaji, serta kewajiban yang hampir sama dengan pegawai negeri pada umumnya.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 secara jelas menyebutkan bahwa PPPK dapat mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian khas daerah, serta batik KORPRI pada momen tertentu. 

Dengan demikian, seragam KORPRI tidak hanya diperuntukkan bagi PNS, tetapi juga berlaku bagi PPPK.

Nah, khusus juga untuk seragam bagi PPPK paruh waktu pada dasarnya mengikuti ketentuan yang sama dengan PPPK penuh waktu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Pada Senin-Rabu, PPPK wajib mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH). 

Baca juga: Harga HP iPhone Turun Usai iPhone 17 Rilis, Seri Lama Kini Dibanderol Mulai Rp 8 Jutaan di iBox

Sementara itu, pada hari Kamis atau Jumat, mereka boleh memakai batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sebagai bentuk apresiasi terhadap keragaman budaya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved