PPPK 2025

Meski Berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu 2025 Tetap Bisa Diberhentikan, Berikut Daftar Penyebabnya

Meski berstatus ASN, PPPK paruh waktu tetap bisa diberhentikan. Ada 12 alasan resmi yang bisa jadi dasar pemberhentian, dari resign hingga pidana.

DOK KOMINFO
PPPK - Pj Bupati Bener Meriah Drs H Haili Yoga MSi melantik 28 PPPK di Lingkungan Pemkab Bener Meriah, Senin (4/12/2023). Meski berstatus ASN, PPPK paruh waktu tetap bisa diberhentikan. Ada 12 alasan resmi yang bisa jadi dasar pemberhentian, dari resign hingga pidana. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Para honorer yang tengah berproses dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 perlu memahami aturan main yang berlaku.

Meski sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan berstatus sebagai aparatur negara, posisi ini tidak serta merta permanen. 

Berdasarkan ketentuan resmi Kementerian PANRB, ada sejumlah kondisi yang bisa membuat seorang PPPK paruh waktu diberhentikan dari jabatannya.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan sedikitnya 12 alasan pemberhentian. 

Mulai dari alasan personal, seperti pengunduran diri, hingga hal serius seperti pelanggaran disiplin berat atau keterlibatan tindak pidana.

Baca juga: Harga HP iPhone Turun Usai iPhone 17 Rilis, Seri Lama Kini Dibanderol Mulai Rp 8 Jutaan di iBox

Karena itu, bagi para peserta yang saat ini sedang mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online, penting untuk tidak hanya fokus pada administrasi awal, tetapi juga memahami risiko pemberhentian di kemudian hari.

Dilansir dari TribunPriangan.com, PPPK paruh waktu 2025 ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK tahun 2024 tetapi dinyatakan tidak lulus.

Hal ini disebabkan agar PPPK paruh waktu tetap bisa berkontribusi di instansi pemerintahan. 

Berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun PNS, status paruh waktu ini tidak bersifat permanen. 

Pegawai hanya bekerja sesuai jam kerja yang telah diatur, dengan masa kontrak yang terbatas berdasarkan kebutuhan instansi.

Baca juga: Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani di Kursi Menkeu, Siapa yang Lebih Tajir Berdasarkan LHKPN?

Meski begitu, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sebagai identitas resmi aparatur negara. 

Dari sisi hak, mereka memperoleh gaji yang proporsional sesuai beban kerja serta fasilitas administrasi kepegawaian, meski tidak selengkap ASN penuh waktu. 

Namun, status ini tetap memiliki risiko karena PPPK paruh waktu bisa diberhentikan sewaktu-waktu. 

Setidaknya ada 12 penyebab yang diatur dalam keputusan resmi pemerintah, mulai dari mengundurkan diri, tidak berkinerja, melanggar disiplin, hingga menjadi anggota partai politik.

Penyebab PPPK Paruh Waktu Diberhentikan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved