PPPK 2025

Meski Berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu 2025 Tetap Bisa Diberhentikan, Berikut Daftar Penyebabnya

Meski berstatus ASN, PPPK paruh waktu tetap bisa diberhentikan. Ada 12 alasan resmi yang bisa jadi dasar pemberhentian, dari resign hingga pidana.

DOK KOMINFO
PPPK - Pj Bupati Bener Meriah Drs H Haili Yoga MSi melantik 28 PPPK di Lingkungan Pemkab Bener Meriah, Senin (4/12/2023). Meski berstatus ASN, PPPK paruh waktu tetap bisa diberhentikan. Ada 12 alasan resmi yang bisa jadi dasar pemberhentian, dari resign hingga pidana. 

Meskipun sudah berstatus sebagai pegawai ASN, tetap saja ya PPPK paruh waktu bisa ada kemungkinan untuk diberhentikan dari instansi tempatnya bekerja.

Baca juga: Alasan Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI Terkuak, Sadar Ucapannya Menyinggung

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.

Diktum ke-24 setidaknya menyertakan 12 poin yang bisa menjadi dasar pemberhentian PPPK paruh waktu

Berikut adalah alasan pemberhentian pegawai PPPK paruh waktu:

  • Diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
  • Mengundurkan diri;
  • Meninggal dunia;
  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar NRI tahun 1945;
  • Telah mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
  • Terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
  • Tidak berkinerja;

Baca juga: Usai Sindir Sri Mulyani, Anak Menkeu Purbaya Viral Lagi Bahas Orang Miskin, Menkeu: Dia Masih Kecil

  • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
  • Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
  • Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau Jabatan;
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
    Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025. (*)

 


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved