PPPK 2025
Meski Berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu 2025 Tetap Bisa Diberhentikan, Berikut Daftar Penyebabnya
Meski berstatus ASN, PPPK paruh waktu tetap bisa diberhentikan. Ada 12 alasan resmi yang bisa jadi dasar pemberhentian, dari resign hingga pidana.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Para honorer yang tengah berproses dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 perlu memahami aturan main yang berlaku.
Meski sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan berstatus sebagai aparatur negara, posisi ini tidak serta merta permanen.
Berdasarkan ketentuan resmi Kementerian PANRB, ada sejumlah kondisi yang bisa membuat seorang PPPK paruh waktu diberhentikan dari jabatannya.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan sedikitnya 12 alasan pemberhentian.
Mulai dari alasan personal, seperti pengunduran diri, hingga hal serius seperti pelanggaran disiplin berat atau keterlibatan tindak pidana.
Baca juga: Harga HP iPhone Turun Usai iPhone 17 Rilis, Seri Lama Kini Dibanderol Mulai Rp 8 Jutaan di iBox
Karena itu, bagi para peserta yang saat ini sedang mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online, penting untuk tidak hanya fokus pada administrasi awal, tetapi juga memahami risiko pemberhentian di kemudian hari.
Dilansir dari TribunPriangan.com, PPPK paruh waktu 2025 ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK tahun 2024 tetapi dinyatakan tidak lulus.
Hal ini disebabkan agar PPPK paruh waktu tetap bisa berkontribusi di instansi pemerintahan.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun PNS, status paruh waktu ini tidak bersifat permanen.
Pegawai hanya bekerja sesuai jam kerja yang telah diatur, dengan masa kontrak yang terbatas berdasarkan kebutuhan instansi.
Baca juga: Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani di Kursi Menkeu, Siapa yang Lebih Tajir Berdasarkan LHKPN?
Meski begitu, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sebagai identitas resmi aparatur negara.
Dari sisi hak, mereka memperoleh gaji yang proporsional sesuai beban kerja serta fasilitas administrasi kepegawaian, meski tidak selengkap ASN penuh waktu.
Namun, status ini tetap memiliki risiko karena PPPK paruh waktu bisa diberhentikan sewaktu-waktu.
Setidaknya ada 12 penyebab yang diatur dalam keputusan resmi pemerintah, mulai dari mengundurkan diri, tidak berkinerja, melanggar disiplin, hingga menjadi anggota partai politik.
Penyebab PPPK Paruh Waktu Diberhentikan
Meskipun sudah berstatus sebagai pegawai ASN, tetap saja ya PPPK paruh waktu bisa ada kemungkinan untuk diberhentikan dari instansi tempatnya bekerja.
Baca juga: Alasan Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI Terkuak, Sadar Ucapannya Menyinggung
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.
Diktum ke-24 setidaknya menyertakan 12 poin yang bisa menjadi dasar pemberhentian PPPK paruh waktu.
Berikut adalah alasan pemberhentian pegawai PPPK paruh waktu:
- Diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
- Mengundurkan diri;
- Meninggal dunia;
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar NRI tahun 1945;
- Telah mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
- Terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
- Tidak berkinerja;
Baca juga: Usai Sindir Sri Mulyani, Anak Menkeu Purbaya Viral Lagi Bahas Orang Miskin, Menkeu: Dia Masih Kecil
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
- Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
- Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau Jabatan;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025. - Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
PPPK 2025
PPPK paruh waktu
PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan
Penyebab PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan
Skema PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu, Lebih Enak Mana? Ini Perbedaan Gaji, Jam Kerja, dan Fasilitasnya |
![]() |
---|
Pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Keluar, Ini Aturan dan Durasi Masa Kerjanya! Cek Sekarang |
![]() |
---|
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka, Ini Perbedaan Masa Kerja dengan Penuh Waktu |
![]() |
---|
Deadline 15 September! PPPK Paruh Waktu Wajib Isi DRH untuk Dapat Nomor Induk, Ini Syarat & Caranya |
![]() |
---|
Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 yang Lolos Tapi Lalai dan Terlambat Isi DRH Bisa Kehilangan Kesempatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.