Minggu, 8 Maret 2026

PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pakai Seragam KORPRI? Cek Aturan Resmi Pakaian Dinas ASN di Sini

Aturan seragam PPPK Paruh Waktu 2025 jadi sorotan. Benarkah mereka wajib pakai batik KORPRI layaknya PNS? Simak penjelasan resminya.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pakai Seragam KORPRI? Cek Aturan Resmi Pakaian Dinas ASN di Sini
Humas
DOC -- foto Apel Korpri ASN di Gorontalo. Aturan seragam PPPK Paruh Waktu 2025 jadi sorotan. Benarkah mereka wajib pakai batik KORPRI layaknya PNS? Simak penjelasan resminya. 

Aturan ini berlaku baik bagi PNS maupun PPPK, sehingga tetap menghadirkan keseragaman identitas di lingkungan kerja.

Selain PDH, PPPK paruh waktu pun juga dapat mengenakan batik KORPRI pada acara tertentu, seperti upacara Hari Ulang Tahun KORPRI, peringatan tanggal 17, upacara hari besar nasional, hingga rapat resmi KORPRI.

Khusus untuk pegawai atau PPPK paruh waktu perempuan, batik KORPRI dipadukan dengan bawahan biru tua serta jilbab biru tua agar tampak serasi. 

Dengan demikian, meski berstatus kontrak paruh waktu, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hal pakaian dinas, sehingga identitas mereka sebagai bagian dari ASN tetap diakui. (*)

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved