Penemuan Jenazah
Terkuak Motif Pria Habisi Nyawa Adik Ipar di Boalemo Gorontalo, Panik Aksi Bejat Terbongkar
Pihak kepolisian akhirnya mengungkap tabir gelap di balik kasus pembunuhan seorang anak perempuan berinisial RI (13) di Kabupaten Boalemo
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Jenazah korban sendiri baru ditemukan oleh warga setempat pada Minggu pagi di wilayah muara sungai Paguyaman Pantai.
Penemuan tersebut segera dilaporkan ke pihak berwajib yang langsung melakukan olah TKP.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Sejumlah barang bukti penting juga telah diamankan, mulai dari pakaian milik korban hingga pakaian milik tersangka.
Polisi juga menyita perahu yang digunakan pelaku, serta sampel tanah dan daun dari lokasi kejadian sebagai penguat bukti.
Jenazah korban sempat menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan setempat sebelum akhirnya diautopsi di RS Bhayangkara, Limboto.
Kini, RP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan sejak 17 Februari 2026.
Iptu Nurwahid menambahkan bahwa tindakan asusila terhadap korban tersebut baru dilakukan satu kali oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik juga melapisi jeratan hukum dengan pasal-pasal terkait dalam KUHP dengan ancaman maksimal di atas 15 tahun penjara.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)